Menaker: UMP Naik 8,51 Persen Solusi Terbaik, Semua Harus Terima

18 Oktober 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengklaim kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen tahun depan merupakan solusi terbaik (win-win solution) antara tenaga kerja dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Meskipun beberapa ekonom menilai, kenaikan UMP 2020 tersebut bisa menurunkan daya saing Indonesia. Hal ini karena sejumlah industri saat ini tengah mengalami tekanan, seperti tekstil hingga besi dan baja.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan 8,51 persen tersebut telah memperhitungkan angka inflasi nasional maupun pertumbuhan ekonomi di tahun ini. Sehingga menurutnya, pengusaha seharusnya sudah bisa melakukan antisipasi dari jauh hari mengenai kenaikan UMP ini.
"Ini kan istilahnya sudah win-win solution. Kalau bicara ngeluh semua orang pasti ngeluh, Tanya orang Indonesia yang enggak ngeluh siapa, makanya this is the best we can do, makanya semua pihak harus terima," ujar Hanif saat berbincang dengan media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika ada perusahaan yang tak mampu memberikan kenaikan upah sesuai minimum provinsi kepada para pegawainya, bisa mengajukan penangguhan. Namun mekanismenya juga harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau ada yang enggak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia. Kalau enggak mau bayar gitu, ya enggak bisa kan," katanya.
Dia pun menegaskan, pengusaha yang tak mengikuti aturan kenaikan UMP akan dikenakan sanksi. Mulai dari administratif sampai pemberhentian usaha.
"Enggak bisa, ada sanksinya, mulai dari administratif sampai ada pemberhentian usaha, macem-macem," tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, UMP yang meningkat di tengah perlambatan ekonomi bisa berdampak pada penurunan daya saing. Bahkan harga produk-produk Indonesia bisa lebih mahal dan kalah saing dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
“UMP naik sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama situasi saat ini bisa dibilang ekonomi tengah kontraksi, sehingga kalau UMP naik, harga produk kita akan lebih tinggi, akibatnya daya saing bisa turun,” ujar Tauhid di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (17/10).
Peringkat daya saing Indonesia dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2019 yang dirilis World Economic Forum (WEF) turun ke posisi 50, dari posisi 45 pada tahun lalu. Tak hanya penurunan peringkat, skor daya saing Indonesia juga turun meski tipis 0,3 poin ke posisi 64,6.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia juga makin tertinggal jauh dari Singapura yang menempati posisi pertama. Demikian pula dari Malaysia dan Thailand yang sebenarnya juga turun masing-masing dua peringkat tetapi masih di posisi 27 dan 40.
ADVERTISEMENT
Agar daya saing tak semakin merosot, Tauhid menyarankan kenaikan UMP seharusnya tak dipatok di seluruh sektor industri. Pemerintah perlu memberi ruang kepada pelaku usaha dan pekerja agar mencapai kesepakatan atau win-win solution.
“Jadi harusnya diberikan pemahaman juga ke pekerja, kalau tidak semua perusahaan bisa kasih kenaikan UMP 8,5 persen itu. Kan beberapa industri juga lagi tertekan, seperti tekstil, besi dan baja, perlu dipahami. Cari win-win solution,” jelasnya.