Mendadak Terkena PHK? Begini Cara Atur Keuangannya

11 November 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan MNC di-PHK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kalanya hal-hal terjadi di luar prediksi dan kendali kita, misalnya saja perusahaan tengah melakukan efisiensi hingga menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Tentu hal itu mungkin saja terjadi. Meski barangkali Anda tidak bisa mengubah kenyataan jika Anda terkena PHK, namun Anda tetap harus punya persiapan, tak terkecuali dalam mengelola keuangan setelah PHK.
Perencana Keuangan Eko Indarto mengatakan, pegawai yang baru saja di PHK perlu mempertimbangkan dengan matang prioritas pengelolaan keuangannya. Tak hanya menyoal pemenuhan kebutuhan dari uang gaji terakhir namun juga pesangon yang diterima.
"Misalnya PHK secara mendadak ya, kita enggak tahu kapannya makanya sebelumnya harus punya persiapan simpanan. Pesangon juga langsung digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tapi pisahkan sebagai modal produktif," kata Eko ketika dihubungi kumparan, Minggu (11/11).
Eko melanjutkan, setidaknya pegawai itu memiliki dana cadangan serta tabungan yang disisihkan setiap bulan. Paling tidak minimal 10 persen dari gaji yang diterima setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Petugas menghitung pecahan uang dolar AS (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung pecahan uang dolar AS (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
"Minim kita punya dana cadangan sebesar 6 kali pengeluaran bulanan yang siap untuk dipakai, jadi itu dulu agar beberapa waktu ke depan sampai mendapat pekerjaan baru pengeluaran masih seperti normal," imbuhnya.
Efisiensi juga perlu dilakukan. Ia menyarankan, untuk mengurutkan pengeluaran dari pemenuhan kewajiban dan membayar tagihan, memenuhi kebutuhan pokok, baru keinginan atau gaya hidup yang kian diminimalisir.
Ia menambahkan, pengelolaan pesangon yang didapat setelah pegawai di PHK juga tak kalah penting diperhatikan. Contohnya, pesangon bisa digunakan untuk modal memulai usaha atau menambah investasi dan hal produktif yang bisa menambah pemasukan lainnya.
Berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang pesangon ketika mengalami PHK dijelaskan besaran pesangon untuk masa kerja 3-6 tahun (2 bulan upah), 6-9 tahun (3 bulan upah), hingga 24 tahun atau lebih (10 bulan upah).
ADVERTISEMENT
Sementara, uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja setelah PHK meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pekerja ke tempat tinggal, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari pesangon, serta hal-hal lain sesuai kesepakatan kerja.
"Investasi bisa macam-macam sesuaikan saja dengan kapasitas yang ada mulai dari besaran nominalnya hingga kemampuan kita mengelolanya," pungkas dia.