Mendag Akan Larang Peredaran Rokok Elektrik

1 November 2017 17:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rokok elektronik (vape). (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Rokok elektronik (vape). (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan akan melarang penjualan rokok elektrik. Hal ini menyusul pernyataan yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang mengusulkan agar penjualan rokok elektrik dibatasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Enggar dengan tegas akan melarang peredaran rokok elektrik di dalam negeri. Hal ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Setuju. Jadi saya setuju akan segera keluarkan larangan mengenai itu (melarang peredaran rokok elektrik)," tegas Enggar saat ditemui di Kawasan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (1/11).
Untuk mengurangi peredaran rokok elektrik, Enggar akan memangkas jumlah impor rokok elektrik. Bahkan, kata Enggar, ia tidak akan mengeluarkan izin impor untuk rokok elektrik karena ini berkaitan dengan masalah kesehatan.
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (Foto: Dok.Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (Foto: Dok.Pixabay)
"Tidak bisa dilakukan impor tanpa ada persetujuan dan rekomendasi Menteri Kesehatan. Harus ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) dan terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Tapi enggak akan keluar izinnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini, tidak pernah ada kuota izin untuk rokok elektrik. Rokok elektrik juga disinyalir memiliki campuran yang tidak jelas sehingga bisa merusak kesehatan.
"Kita enggak pernah ada kuota, dulu tidak pernah ada izin. Sekarang larangan dan pembatasan (lartas) impor yang sangat terbatas dan hampir dilarang," jelasnya.