Mendag: Aturan Ekspor Wajib Pakai Kapal Lokal Harus Buat Semua Happy

21 Februari 2018 21:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) masih menimbulkan polemik. Padahal rencananya aturan tersebut mulai diberlakukan pada 26 April 2018.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah stakeholder untuk membahas kebijakan tersebut. Pertemuan akan membahas beberapa hal, termasuk kesiapan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA).
"Iya (akan mengundang) stakeholder dulu. Yang penting adalah kami tidak akan mengambil risiko dan merugikan pengusaha eksportir maupun industri dalam negeri. Dua-duanya harus kita bikin balance," ungkap Enggar di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2).
Menurut Enggar, pemerintah bertugas untuk membantu industri dalam negeri. Salah satunya adalah dengan tidak boleh menghambat kegiatan ekspor.
"Ada kebijakan itu harus bisa membuat everybody happy," ujarnya.
Selain itu, Enggar mengaku ingin mengetahui besaran biaya yang selama ini ditanggung para eksportir. Karena menurut dia, Permendag No. 82/2017 tidak mungkin akan membebankan biaya terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
"Apa kesulitannya INSA untuk penyediaan kapalnya kalau terjadi kekurangan. Ya bikin, (tapi) kalau bikin mahal. Oke mahalnya di mana? Kita harus cari solusinya," ujar Enggar.