Mendag: Bitcoin Masuk Bursa Berjangka RI Agar Tak Lari ke Luar Negeri

19 Februari 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 Februari 2019. Aturan ini membuat status Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dapat diperdagangan secara resmi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, aturan Bappebti tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mencegah uang lari ke luar negeri. Dengan pengaturan yang jelas, Bitcoin bisa diawasi pergerakannya.
"Pelaku usaha saat ini semuanya tidak resmi dan uang investasi itu larinya ke luar. Kenapa kita lakukan ini supaya bisa dimonitor jadi semuanya ada di dalam negeri," katanya kepada kumparan, Selasa (19/2).
Iklim investasi mata uang kripto diklaim akan lebih atraktif saat pemerintah turun tangan. Selain itu juga diharapkan agar investasi dari luar negeri semakin banyak ketika mata uang kripto diperdagangkan secara resmi di bursa berjangka Indonesia.
"Lingkungannya itu sudah menarik kita buat untuk mereka lakukan (dengan diperdagangkan di BBI). Kalau enggak mereka akan keluar. Sebab ini kan penjualannya online, kita kontrolnya bagaimana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait isu Bitcoin yang sering digunakan sebagai alat pembayaran teroris, Enggar mengaku tidak khawatir. Regulasi yang dikeluarkan dianggap bisa menghindari mata uang tersebut digunakan oleh para teroris.
"Kalau mereka di bursa berjangka kan kita bisa kontrol. Kalau enggak pasti mereka akan transaksi di luar, makin enggak bisa kita kontrol kan," katanya.
Dalam peraturan, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan dana modal awal yang disetor sebesar Rp 1 triliun dan saldo modal akhir sebesar Rp 800 juta. Modal awal tersebut merupakan modal terbesar yang harus disetorkan bursa berjangka untuk melakukan perdagangan komoditas.
ADVERTISEMENT