Mendag: Cukai Minuman Beralkohol Sudah Sewajarnya Naik

16 Desember 2018 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman bir (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman bir (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai minuman beralkohol golongan A seperti bir sebesar Rp 2.000 per liter. Dengan begitu, tarif cukai alkohol golongan ini menjadi Rp 15.000 yang berlaku untuk produksi dalam negeri dan impor.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tidak mempermasalahkan kenaikan cukai alkohol golongan rendah ini. Menurut dia, kenaikan itu sudah sewajarnya dan berada di bawah keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Itu kan dari Dirjen Bea Cukai. Ya sudah sewajarnya naik cukainya,” kata Enggar saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12).
Aturan kenaikan cukai minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini berlaku 1 Januari 2019.
Dalam aturan yang baru ini, tarif cukai alkohol yang naik hanya golongan A yang kandungan etil alkoholnya 5 persen ke bawah. Sementara untuk golongan B dengan kadar etil alkoholnya 5-20 persen dan golongan C dengan kadar etil alkoholnya lebih dari 20 persen tidak naik.
ADVERTISEMENT
Enggar mengatakan, tidak masalah hanya golongan A yang tarif cukainya naik. Dia justru berseloroh dengan mempertanyakan bir pletok bakal dinaikkan atau tidak cukainya.
“Enggak apa-apa. Yang minum bir paling dia-dia saja. Bir pletok enggak dinaikin?” katanya sambil tertawa.