Mendag Galau soal Minyak Goreng Curah: Dilarang Lalu Diperbolehkan

9 Oktober 2019 7:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengubah pernyataannya tentang larangan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Dia menegaskan tidak ada larangan bagi warga menggunakan minyak goreng curah untuk keperluan memasak sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Padahal, dua hari sebelumnya atau pada Minggu (6/10), dalam acara peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta, Enggar menyatakan tahun depan tak ada lagi minyak goreng curah beredar di pasaran.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan Selasa (8/10), Enggar mengatakan kebijakan yang disampaikannya ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienitasnya. Namun, bagi para pengusaha, Enggar menekankan agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi HET 11.000 per liter,” kata Enggar dalam keterangan tertulis kemarin.
ADVERTISEMENT
Klaim Tidak Mematikan Usaha Minyak Goreng Curah
Enggar menjelaskan tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karena itu, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Menteri perdagangan, Enggartiasto Lukita menghadiri launching wajib kemasan minyak goreng Indonesia bebas dari minyak goreng curah di Sarinah Plaza, jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia juga menegaskan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. Melainkan memastikan minyak goreng kemasan ada di warung-warung pelosok Indonesia.
"Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran). Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.
Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.
Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek. Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
ADVERTISEMENT
"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.