Mendag Siap Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

4 Januari 2018 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan siap menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Asalkan, Freeport sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
"Boleh kalau sejauh itu sudah keluar rekomendasi dari ESDM, begitu kita dapat rekomendasi kita langsung keluarin, dan pasti cepat kalau ekspor," kata Enggar saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
Ditemui di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, dengan dikeluarkannya izin maka perusahaan tambang yang berbasis di Arizona ini tetap bisa melakukan kegiatan ekspor meskipun hanya menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
"Kalau kita tidak masalah, selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM," ucap Oke.
"Jadi selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Ada besarannya, dan lain-lain. (Kuota) sesuai (rekomendasi) ESDM," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah memperpanjang IUPK sementara Freeport hingga Juni 2018. Sebab, negosiasi antara Freeport dengan pemerintah yang ditargetkan selesai awal tahun ini ternyata belum rampung.
ADVERTISEMENT
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu perpanjangan izin operasi pasca 2021, jaminan untuk stabilitas investasi jangka panjang, pembangunan smelter, dan divestasi saham.