news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendag: Tak Jual Beras Sesuai HET Akan Berurusan dengan Polisi

20 April 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menjelang bulan Ramadhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan beberapa strategi untuk menekan kenaikan harga pangan, khususnya beras dan daging beku. Adapun langkah yang diambil Kemendag tersebut dilakukan agar tidak terjadi inflasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, harga beras merupakan salah satu penyebab inflasi yang besar. Oleh karena itu, dia telah menginstruksikan Dinas Perdagangan di daerah agar memantau beras kualitas medium tersedia dengan batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET beras di wilayah Jawa, beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan premium sebesar Rp 12.800 per kg.
Penjualan beras di pasar Pulo Menteng (Foto:  Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjualan beras di pasar Pulo Menteng (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
“Karena yang paling sensitif beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium dengan HET-nya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).
Dia membeberkan jika beras jenis medium langka di pasar, pihaknya akan meminta Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar. Jika stok beras tersedia namun harganya di atas HET, Enggar mengaku tak akan segan meminta Kepolisian untuk turun tangan.
ADVERTISEMENT
“Sanksinya kita panggil Polisi. Kita akan periksa itu (pedagang), termasuk dinasnya yang seharusnya memastikan harga di bawah HET,” katanya.
Enggar menambahkan untuk daging beku, pemerintah mewajibkan seluruh importir daging se-Indonesia untuk menjual daging khususnya bagian paha depan seharga Rp 80 ribu per kg. Jika importir tidak mematuhi aturan itu, dia mengancam akan mencabut izin impor perusahaan.
“Kalau ada importir tidak mau, kita coret dari daftar importir. Dia jual di pasar, sampai pasar harga harus Rp 80 ribu,” ujarnya.