Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C untuk Ekspor Migas hingga Sawit

24 September 2018 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
"Penerbitan Permendag No. 94 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya memperkuat cadangan devisa negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis, Senin (24/9).
Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag No. 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, di mana Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.
Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor.
Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan. Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C.
"Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Enggar.
Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi.
ADVERTISEMENT
Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi "Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin," imbuhnya.
Penerbitan Permendag No. 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.