Mengenal Kliring dan RTGS, Sistem Transfer Uang Selain Lewat ATM

25 Juni 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi membuat transaksi uang makin mudah. Kini kirim uang bisa dengan mudah dilakukan di mana dan kapan saja.
ADVERTISEMENT
Jika di era modern saat ini kamu terbiasa mengirim uang lewat transfer online seperti via ATM dan m-banking, ternyata ada layanan kirim uang yang juga kerap digunakan orang tapi tak begitu dikenal, yaitu RTGS dan Kliring yang terdapat di Bank Indonesia (BI).
Apa bedanya dengan transfer online?
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan, ketiga jenis sistem layanan tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan. Layanan tersebut dibuat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat ketika mengirim uang.
Pertama, sistem layanan RTGS atau real time gross settlement. Ery menjelaskan, layanan ini biasanya digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar. BI mengatur, paling sedikit uang yang dikirim adalah Rp 100.000.001.
Karena batas jumlah kirim uangnya besar, sistem RTGS ini biasanya digunakan oleh antar bank. Biaya sekali transaksi cukup besar, yakni Rp 35 ribu. Contoh, BRI mengirimkan uang ke BCA menggunakan RTGS dan dikenakan biaya Rp 35.000 dalam satu kali kirim.
ADVERTISEMENT
Kedua, kliring atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan layanan nasabah ke nasabah melalui BI. Uang yang dikirim nasabah melalui sistem ini tidak langsung masuk ke rekening penerima melainkan harus masuk ke perbankan, lalu dikumpulkan di BI, setelah itu ditransfer ke bank penerima, terakhir barulah sampai ke nasabah penerima.
Dengan kata lain, layanan SKNBI berbeda dengan layanan kirim uang secara online seperti lewat ATM atau m-banking yang waktunya lebih cepat atau realtime. Uang yang dikirim nasabah melalui SKNBI akan ditampung dulu di sistem BI sebelum sampai ke penerima dalam beberapa jam.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Tapi, dalam aturan yang baru per 1 September nanti, waktu pengiriman yang tersedia semakin banyak. Sebelumnya, dalam satu hari BI menyediakan layanan transfer uang melalui SKNBI hanya 5 jam atau 2 jam sekali. Sekarang menjadi 9 kali dalam satu hari atau setiap 1 jam sekali transfer.
ADVERTISEMENT
BI juga memangkas biaya kirim uang melalui SKNBI yang dibebankan perbankan yang sebelumnya kena Rp 1.000 per transaksi menjadi hanya Rp 600.
Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking ketika kita akan mengirim uang antar bank, biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang. Lalu juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor bank.
Ketiga, transfer online. Ini merupakan sistem layanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BCA ke BNI ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO.
Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500 hingga Rp 7.500. Tapi transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari atau realitime seperti RTGS. Bedanya, batas uang yang ditransfer tak sebanyak RTGS.
ADVERTISEMENT
Ery mengatakan, dengan aturan baru pada 1 September yang menambah frekuensi pengiriman dari 5 kali per hari menjadi 9 kali per hari serta memangkas biaya transaksi pada SKNBI, menjadi salah satu cara pemerintah memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. Selain itu juga bisa meningkatkan inklusi keuangan.
"Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan nontunai akan lebih efisien," kata Ery.