Menguak Bisnis Gula dan Bawang Pieko Nyotosetiadi yang Kena OTT KPK

5 September 2019 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dia terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK, dengan sangkaan menyuap Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
ADVERTISEMENT
Suap sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar, terkait dengan distribusi dan penetapan harga gula yang menjadi kewenangan PTPN III.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly P. Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
kumparan pun menelaah sosok Pieko, yang ternyata merupakan penguasa besar komoditas pangan. Selain importir gula, Pieko Nyotosetiadi melalui PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan satu perusahaan lain miliknya yakni PT Citra Gemini Mulia (CGM), juga diketahui sebagai importir bawang putih.
Dalam kasus impor bawang putih, Pieko tersangkut pidana penyelundupan sebanyak 300 ton komoditas itu dari China. Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek gudang di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Kami menangkap importasi bawang putih yang melanggar hukum. Selain jenis yang diimpor dan diedarkan seharusnya tidak boleh, ini kami lakukan penindakan di Surabaya," kata Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Kamis (31/5), yang saat itu masih menjabat Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Modus yang dilakukan Pieko adalah mengimpor bawang putih tanpa izin. Karena yang sebenarnya mengantongi izin impor adalah BUMN bidang pertanian, PT Pertani (Persero).
Direktur Utama PT Perkebunan Negara III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pieko dan dua orang lainnya bahkan sudah ditetapkan jadi tersangka. "Setahu saya prosesnya masih berjalan. Nanti masih kita dalami," ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus, Kombes Helmy Santika, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Selain Polri yang memproses hukum Pieko, Kementerian Pertanian juga memasukkan dua perusahaan milik Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia itu, ke dalam daftar hitam.
ADVERTISEMENT
“Kami langsung black list dan cabut izinnya untuk selamanya. Kami juga mendukung Polri untuk menindak lebih lanjut kelima nama perusahaan tersebut seusai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Amran lewat pernyataan tertulis dikutip kumparan, Sabtu (2/6).
Selain PT FMT dan PT CGM milik Pieko, Amran juga memasukkan tiga importir lainnya dalam daftar hitam. Menurut Mentan, sanksi itu dijatuhkan karena beberapa alasan. Mulai dari perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai dengan kegunaannya, memanipulasi wajib tanam, dan juga turut memainkan harga yang menimbulkan disparitas sebesar 500 persen hingga 1.000 persen.
Selain bawang putih, nama Pieko juga dikenal sebagai salah satu penguasa pengadaan dan distribusi gula pasir. Pria 75 tahun itu bahkan disebut-sebut sebagai ‘Samurai Gula’ asal Surabaya.
ADVERTISEMENT
Selain mengimpor gula rafinasi, Pieko juga menguasai distribusi gula produksi lokal. Lobby-nya merambah mulai ke kalangan petani, perkebunan, hingga pabrik gula. Pieko tak segan menalangi dana untuk penanaman tebu para petani, sebelum kegiatan lelang gula.
Peran ini membuatnya jadi salah satu penguasa stok gula nasional, baik dari produksi lokal maupun impor. Bisnis gula inilah yang kemudian membuatnya terkena OTT KPK, setelah sebelumnya dia diusut dalam kasus impor bawang ilegal.