Menguji Rencana Sri Mulyani soal Tax Amnesty Jilid II

14 Agustus 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika membuka acara Pelatihan Dasar CPNS Kemenkeu RI di Jakarta. Foto: Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika membuka acara Pelatihan Dasar CPNS Kemenkeu RI di Jakarta. Foto: Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kembali melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ditentang sejumlah pihak. Sebab tak ada jaminan penerimaan negara akan kembali melesat setelah tax amnesty kedua.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, saat ini sebenarnya Sri Mulyani telah memegang data wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Untuk itu, seharusnya pemerintah bisa fokus untuk memaksimalkan data yang ada.
"Realisasi tax amnesty kemarin sebenarnya enggak sampai 5 persennya dari target Kemenkeu waktu awal itu. Sudah ada potensinya. Dari situ sebenarnya sudah ada datanya siapa-siapa yang enggak ikut tax amnesty, nama-namanya mereka punya," ujar Piter dalam diskusi di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8).
Piter pun mengungkapkan bahwa tax amnesty jilid II tak akan efektif jika tujuannya hanya untuk memuaskan rasa penyesalan segelintir orang yang tak ikut.
"Istilah kasarnya, foto paspornya kita udah punya pemilik dana itu, ngapain pakai tax amnesty jilid II lagi. Data itu aja yang ditindaklanjuti, kita punya kok angka-angkanya, asetnya di mana, ini lah yang ditindaklanjuti seharusnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tax amnesty jilid II juga dinilai menyakiti pihak yang telah patuh ikut program pengampunan pajak sebelumnya. Bahkan menurut Piter, jika pemerintah kukuh melakukan tax amnesty maka akan berakibat pada kekurangan penerimaan negara karena kepercayaan wajib pajak pada otoritas yang menurun.
"Tax amnesty jilid II menyakiti banyak pihak kalau dilakukan," kata dia.
Diskusi soal rencana Tax Amnesty Jilid II. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sementara itu, Pengamat Pajak, Darussalam menuturkan, tax amnesty jilid II bukanlah solusi untuk menutup kekurangan penerimaan negara maupun membuat wajib pajak patuh. Apalagi saat ini telah memasuki keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Dengan era keterbukaan informasi dan AEoI, otoritas pajak sudah pegang kartu as, sehingga manfaatkan data itu sebagaimana mestinya dalam konteks kepatuhan pajak," kata Darussalam.
ADVERTISEMENT
Selain adanya AEoI, pemerintah juga bisa memanfaatkan penegakan hukum untuk wajib pajak 'bandel.' Sehingga tax amnesty jilid II tak perlu lagi dilakukan.
"Setelah tax amnesty, sekarang masuk era penegakan hukum. Kalau sekarang masih berharap tax amnesty jilid II, berarti belum masuk era penegakan hukum. Itu siklusnya, di mana-mana setelah tax amnesty era pengampunan ya era penegakan hukum," tambahnya.
Realisasi hasil tax amensty selama Juli 2016 hingga Maret 2017 hanya didapatkan 965.000 wajib pajak yang tercatat mendeklarasikan hartanya.
Adapun hasil deklarasi harta pada tax amnesty per Maret 2017 mencapai Rp 4.884,26 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.700,8 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1,036,7 triliun. Sementara harta yang direpatriasi hanya sebesar Rp 146,7 triliun.
ADVERTISEMENT