Menhub Akan Atur Tarif Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan

31 Januari 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bagasi. (Foto: PixaBay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagasi. (Foto: PixaBay)
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan bertarif rendah (low cost carrier/LCC) kini ramai-ramai menerapkan biaya bagasi untuk penerbangan domestik. Seperti Lion Air yang sudah memulainya dan Citilink yang baru berencana.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan baru maskapai itu menjadi sorotan publik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan membuat peraturan menteri (PM) terkait bagasi berbayar tersebut guna mengatur batas atas dan batas bawah.
"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM-nya, 3 minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat," kata Budi Karya di Jakarta, Kamis (31/1).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. (Foto:  Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dia menjelaskan bahwa PM akan diberlakukan untuk maskapai LCC. Oleh karena itu, Kemenhub berencana melakukan koordinasi dengan pihak maskapai. Tak lain, kata Budi Karya, agar biaya batas atas dan batas bawah biaya bagasi selaras dengan kebutuhan maskapai serta pengguna jasa penerbangan.
"Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Budi Karya mengungkapkan, hari ini Citilik melakukan penundaan atas rencana penerapan bagasi berbayar. Ia berharap maskapai bijaksana dalam mematok biaya bagasi.
"Kalau yang nunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon," pungkasnya.