news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menhub Akan Buat Aturan Khusus Ojek Online

5 Januari 2019 16:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye "safety riding". (Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye "safety riding". (Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk mulai mengatur Ojek Online (Ojol). Peraturan ini nantinya akan mengatur terkait tarif, keamanan dan pelayanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diucapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat bertemu langsung komunitas Ojek Online di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
"Kita akan memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau berprofesi Ojol. Pada dasarnya regulasi bagaimana mereka mendapatkan rasa aman," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menjelaskan, selama ini yang paling dikeluhkan driver ojol pertama terkait soal tarif.
"Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif, suspend itu kan selau jadi masalah," katanya.
Ilustrasi demo ojek online. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demo ojek online. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Untuk itu nantinya dalam aturan tersebut akan diatur terkait tarif batas atas dan batas bawah. Sementara aturan yang lain masih akan menyusul.
"Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Budi akan segera melakukan pertemuan bersama beberapa perwakilan ojol dalam waktu dekat ini.
"Hari Selasa besok saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru," tutupnya.