Menhub Akan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat Terbang 5 Persen

28 Agustus 2018 11:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS telah berdampak pada industri penerbangan. Tekanan terhadap rupiah tersebut membuat harga avtur melonjak sehingga membuat biaya operasional maskapai penerbangan membengkak.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan segera merespons kondisi tersebut. Rencananya, kementerian akan menaikkan tarif batas bawah pesawat udara.
"Naikkan (tarif) bawahnya aja jadi 35 persen, sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas," kata Budi Karya saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).
Budi mengatakan saat ini usulan kenaikan tarif batas bawah tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisai dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim. Dia memamstikan akan membuat keputusan secepatnya.
"Lagi exercise karena kami perlu sosialisasi melalui Kemenko maritim," lanjutnya.
Sebelumnya beberapa maskapai penerbangan mengeluhkan pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat tekanan terhadap biaya operasional. Sebab, pelemahan nilai tukar rupiah yang menyebabkan biaya avtur tersebut membengkak tidak diikuti dengan penyesuaian tarif.
ADVERTISEMENT
Maskapai mengaku sudah mengusulkan kenaikan tarif tersebut melalui organisasi penerbangan atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Usulan tersebut juga sudah disampaikan langsung melalui perusahaan maskapai penerbangan.
Bisnis Maskapai Terpukul Harga Minyak (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bisnis Maskapai Terpukul Harga Minyak (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)