Menhub Diminta Hati-hati Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

8 Mei 2019 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Medan Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Medan Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat menjadi 85 hingga 90 persen. Tujuannya agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai masyarakat masih mahal.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah tak terburu-buru menurunkan TBA tanpa memperhatikan keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya, jika aturan baru nanti memberatkan maskapai, bisa jadi industri penerbangan makin terpuruk.
“Jangan grusa-grusu turunkan TBA tanpa perhatikan kebutuhan airlines. Nanti kalau ambruk semua, bagaimana pertanggungjawaban Menhub?” kata Alvin saat dihubungi kumparan, Rabu (8/5).
Alvin menjelaskan, harga tiket angkutan udara selama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan Budi Karya, termasuk di dalamnya menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB) menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen.
Perubahan kebijakan tentang harga tiket (TBB dan TBA) angkutan udara, kata Alvin, harus dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang baru, melalui mekanisme sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, sebagaimana dicantumkan dalam PM No. 20/2019, evaluasi dilakukan setiap 3 bulan. Mengingat bahwa PM No. 20/2019 diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2019, maka evaluasi pertama dapat dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 2019.
Karena jarak waktu antara PM baru dikeluarkan dengan rencana penurunan TBA terlalu dekat, Alvin khawatir ada maskapai yang gulung tikar. Sebab, logikanya jika TBA turun, maka TBB secara otomatis akan turun juga.
“Berarti baru sekitar 6 pekan usianya (aturan yang baru). Kalau TBA turun, TBB otomatis turun. Jangan kaget kalau ada airline yang tutup dalam waktu dekat,” kata Alvin.
Jika Menhub ingin menurunkan harga tiket pesawat khusus untuk angkutan Lebaran sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, menurut Alvin, hal itu dapat dilakukan lewat Program Layanan Masyarakat dengan melibatkan partisipasi pemegang Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta penyedia layanan bandara, layanan navigasi penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah kepentingan penyedia jasa angkutan udara dan juga kepentingan konsumen. Menhub harus mengkaji struktur biaya dan komponen biaya apa saja yang masih memungkinkan untuk dipangkas. Selain itu, perubahan TBA juga wajib melibatkan pelaku usaha.
“Itu wajib libatkan pelaku usaha. Mau ubah TBA kudu ajak INACA bicara. Kalau tanpa beri kesempatan kepada INACA bisa jadi cacat proses dan digugat ke pengadilan," tutupnya.