news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menhub: Merpati Boleh Terbang Lagi Kalau Sudah Sehat

7 Desember 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya Sumadi di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta, Jumat (18/10/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya Sumadi di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta, Jumat (18/10/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Merpati Airlines dipastikan bisa terbang lagi setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Merpati harus menyehatkan keuangannya dulu sebelum mengurus izin-izin untuk terbang lagi.
"Kalau korporasinya sudah sehat, baru dia bisa masuk mendaftar kepada kita," katanya kepada kumparan, Kamis (7/12).
Selain itu, Budi Karya mengajukan syarat yang sama sebelum Merpati mendaftarkan armada dan awak pesawatnya ke Kemenhub. Untuk benar-benar sehat, menurut Budi, dibutuhkan waktu satu hingga dua tahun.
"Karena mereka harus restrukturisasi korporasinya dulu," tambahnya.
Ilustrasi Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Instagram/@aviationfotografer)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Instagram/@aviationfotografer)
Adapun urgensi dari kembali beroperasinya Merpati ini dipandang Budi baru terlihat saat maskapai teersebut mampu memberikan pilihan penerbangan yang menjamin keselamatan dan awak-awak yang andal.
"Urgensi itu relatif. Urgensi dari beroperasi kembalinya Merpati baru tercapai bila perusahaan itu sehat dan mampu memberi pesawat yang menjamin keselamatan dan awak-awak yang andal," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Merpati Airlines harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi persyaratan jika ingin terbang lagi.
“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," kata Polana.
Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @andika_395)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @andika_395)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.
Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.
ADVERTISEMENT
Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Selain itu Permenhub Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.