Menimbang Rencana Penurunan Pajak Korporasi yang Diusulkan Jokowi

23 Maret 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres no urut 01, Joko Widodo di Deklarasi Dukungan 10.000 Pengusaha untuk Jokowi-Amin di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, (21/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres no urut 01, Joko Widodo di Deklarasi Dukungan 10.000 Pengusaha untuk Jokowi-Amin di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, (21/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi. Hal ini diutarakan Jokowi dalam deklarasi dukungan para pengusaha untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Rencana penurunan tarif PPh Badan sebenarnya telah bergulir di era pemerintahan saat ini. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), Jokowi sempat mengutarakan akan menurunkan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Namun hingga saat ini, wacana tersebut belum juga terealisasi.
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Badan tak bisa diturunkan secara ekstrem. Adapun tarif PPh Badan Indonesia saat ini bukan yang tertinggi di ASEAN.
Tarif PPh Badan di Filipina bahkan mencapai 30 persen, sementara Myanmar sama dengan Indonesia sebesar 25 persen. Namun lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Laos dan Malaysia yang sebesar 24 persen, Thailand, Vietnam, dan Kamboja yang sebesar 20 persen, serta Singapura yang sebesar 17 persen.
ADVERTISEMENT
"Penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek," ujar Yustinus kepada kumparan, Sabtu (23/3).
Yustinus bilang, penurunan PPh Badan sebaiknya dilakukan dalam dua langkah hingga menuju 18 persen. Namun demikian, penurunannya harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
"Diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan lagi ke 18 persen," jelasnya.
Menurut dia, penurunan tarif PPh Badan dimungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak seteah tax amnesty, berlakunya keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), hingga peningkatan pengawasan wajib pajak. Namun Yustinus menekankan, penurunannya harus dilakukan secara hati-hati.
ADVERTISEMENT
"Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio. Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan," tambahnya.
Jokowi sebelumnya mengakui sudah lama meminta agar tarif pajak korporasi diturunkan. Namun, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi bawahannya.
"Sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," kata Jokowi.
Calon presiden petahana tersebut menilai, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan penting untuk mendongkrak daya saing nasional. Dengan pajak yang lebih rendah, perusahaan bisa lebih banyak berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," jelasnya.