Menkes Kaji Opsi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

23 Oktober 2018 20:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Nila F. Moeleok dan Komisi IX DPR RI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Nila F. Moeleok dan Komisi IX DPR RI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keuangan BPJS Kesehatan masih mengalami defisit. Beban biaya perawatan yang harus dibayarkan ke rumah sakit lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya. Defisit BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp 10,98 triliun pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengakui, saat memasuki tahun kelima penerapan BPJS Kesehatan memang ada ketidaksesuaian antara pengeluaran dan pendapatan.
“Itu kita hitung per orang berapa. Misalnya iuran Rp 30 ribu per orang. Tahu-tahu pengeluaran Rp 32 ribu per orang. Ada selisih Rp 2 ribu dikali 200 juta peserta sudah berapa? Iuran memang tidak mencukupi. Pengeluaran lebih banyak dari penerimaan. (Karena itu) Mungkin (ada opsi menaikkan iuran). Nanti kita kaji,” kata dia saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10).
Namun opsi kenaikan iuran baru sebatas wacana. Nila mengatakan, untuk saat ini yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah mencari tambahan dana agar defisit BPJS Kesehatan tertutupi. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami sekarang dengan dikeluarkan Perpres No. 82/2018 itu kan adakan pembauran yang harus dilakukan termasuk review kelas rumah sakit. Kami sedang perbaiki regulasi-regulasi. Kami duduk bersama BPJS. Misalnya ada fraud, kita akan atasi moral hazard,” kata dia.
Selain itu, Kemenkes juga terus menggalakkan edukasi agar masyarakat lebih perhatian terhadap gaya hidup sehat. Menurutnya, kesadaran masyarakat juga harus didukung dengan kualitas pendidikan yang bersangkutan.
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
Terkait keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 3 peraturan yang dikeluarkan Direktur BPJS Kesehatan soal 3 jenis penyakit yang akan dicabut dalam daftar pembiayaan di rumah sakit, Nila mengaku dirinya sudah tahu akan keputusan itu.
Menurutnya, masalah tiga aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu sudah didiskusikan bersama. Mereka sudah berdiskusi untuk mencari jalan keluar yang mengacu pada Perpres No. 82/2018.
ADVERTISEMENT
“Jadi kemarin ributnya gaduh karena BPJS keluarkan aturan direktur soal 3 penyakit dicopot itu dan rujukan yang dia lakukan dengan online itu. Itu memang aturan BPJS yang sebenarnya saya memang duduk dan perbaiki. Mereka enggak salah, kita juga enggak. Ada kekurangan yang harus matching. Kita juga harus efisien pengeluaran,” jelasnya.