Menkeu Terbitkan Aturan Gotong Royong Redam Defisit BPJS Kesehatan

29 Oktober 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai sinergi antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain seperti Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen resmi diundangkan oleh Kemenkumham pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/2018. Dengan begitu diharapkan program bisa segera berjalan untuk meredam defisit BPJS Kesehatan.
“Pemerintah mengeluarkan PMK nomor 141/2018, per hari ini. Jadi sinergi ini bisa segera,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (29/10).
Dia menyebut dengan adanya aturan ini, nantinya Taspen akan turut menanggung biaya pengobatan peserta BPJS Kesehatan golongan pensiun. Sedangkan Asabri akan menanggung biaya pengobatan anggota TNI.
“Kalau kecelakaan lalu lintas nanti bisa Jasa Raharja, kalau itu kecelakaan kerja maka itu adalah BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya,” ucap Mardiasmo.
Berdasarkan perhitungan pihaknya jika program jalan sejak Juli 2018, dana yang bisa dihemat BPJS Kesehatan sebesar Rp 340 miliar. Namun dikarenakan baru dilaksanakan Oktober maka diperkirakan hanya menghemat Rp 120 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada semacam siapa menanggung apa, jadi di situ letak bisa penghematannya. Sudah kami hitung bersama soal sinergi ini,” katanya.