Menpan RB: Pegawai Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

25 Mei 2018 19:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenPAN-RB Asman Abnur (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
MenPAN-RB Asman Abnur (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, para pegawai honorer tak termasuk sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengatakan bahwa negara tak bisa memberi THR dan gaji ke-13 kepada pegawai honorer karena terganjal Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," kata Asman saat ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/5).
Pegawai honorer yang tak mendapat THR dan gaji ke-13 di antaranya adalah 736.000 tenaga guru honorer. "Karena tidak ada diatur dalam UU. Jadi saya belum berani kalau soal itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah memperhatikan nasib 736.000 guru honorer di seluruh Indonesia, terlebih tak ada alokasi THR bagi mereka pada lebaran tahun ini.
"Di saat Peraturan Pemerintah tentang THR keluar, ingatlah tidak ada THR bagi ratusan ribu guru honorer di luar sana," ujar Fikri Faqih.
Menurutnya, masih banyak honorer guru yang masih digaji hanya Rp 200-300 ribu. Meski sebagian lainnya yang sudah sertifikasi mendapat upah lebih baik yakni sebesar Rp 1,5 juta.
"Selayaknya sudah menjadi perhatian pemerintah RI mengenai nasib guru honorer. Ada yang sudah mengabdi puluhan tahun membantu program pencerdasan bangsa, tapi THR pun enggak ada," katanya.