MenPAN RB Restui TNI Polri Berkarier di 15 Lembaga Sipil

7 Februari 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB Syafruddin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB Syafruddin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin turut berkomentar soal restrukturisasi organisasi TNI, terutama soal rencana beberapa jabatan sipil bisa diisi oleh tentara aktif. Ia mengatakan rencana restrukturisasi tersebut sudah dibahas oleh beberapa institusi pemerintah. "Sudah diproses, sudah dalam pembahasan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, MenPAN RB dan Mensesneg, sudah on process," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (7/1). Syafruddin mengatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi sejumlah posisi di lembaga sipil maupun kementerian. Ia menegaskan masuknya TNI atau Polri ke instansi sipil tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI atau Polri. "Sesuai dengan UU yang mengatur. Ada 15 kementerian lembaga, TNI dan Polri bisa antara lain Menko Polhukam, Menhan, Lemhannas, BNPB yang baru kemarin (Letjen Doni Monardo-Red), BNN, BNPT, BSSN, kemudian ada 15 kementerian lembaga yang sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di kementerian atau lembaga," jelas Syafruddin. "Tidak ada (dwifungsi). Karena itu berdasarkan undang-undang. Undang-undangnya sudah lama," ujar Syafruddin.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dijelaskan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan prajurit TNI bisa menduduki jabatan beberapa instansi tertentu. Yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Pada Kamis (3/1) lalu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut ada rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47. Hal tersebut bertujuan agar TNI aktif bisa menduduki jabatan setingkat eselon 2 hingga eselon 1 di kementerian atau lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT