Menperin Akan Produksi B100 dalam 3 Tahun Mendatang

1 Agustus 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja saat menampung minyak kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Sia KAMBOU)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja saat menampung minyak kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Sia KAMBOU)
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah bersiap untuk memproduksi Biodiesel 100 (B100) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang memiliki kandungan minyak kelapa sawit sebesar 100 persen.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan produksi B100 akan direalisasikan setelah aturan tentang penggunaan Biodiesel 20, baik subsidi atau Public Service Obligation (PSO) maupun non PSO dibahas pemerintah.
Menurut Airlangga, penerapan Biodiesel 100 pada mesin akan jauh lebih mudah karena B100 dianggap setara dengan Euro4. Sehingga, tidak diperlukan modifikasi mesin. Namun, dalam proses persiapan menuju B100 dibutuhkan waktu untuk menyiapkan beberapa hal teknis, salah satunya pabrik.
“Prosesnya itu harus ada pabrik green diesel yang baru. Dan untuk menyiapkan itu kita butuh proses selama 2 hingga 3 tahun,” kata Airlangga saat ditemui di Main Hall Gedung BEI, Rabu (1/8).
Airlangga mengatakan, pabrik ini harus dibangun karena proses antara B20 dan B100 jauh berbeda. Proses pengolahan B20 mencakup esterifikasi, sedangkan B100 harus menggunakan proses hydrogen. Menurut dia, saat ini sudah ada sebanyak 16 juta kilo liter B100 non PSO.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk B20, Menperin memastikan kalau penggunaannya kepada kalangan PSO sedang berjalan. Sementara untuk non PSO, masih sebagian yang menggunakan.
“Yang pembangkit listrik non pso itu bisa lebih dari B20, mesin tertentu ada yang bisa 100 persen dengan modifikasi tertentu,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan mulai menerapkan perluasaan penggunaan campuran biodiesel 20 persen (B20) pada Agustus 2018. Perluasan ini diberlakukan ke semua non Public Service Obligation (PSO) mulai dari transportasi, perkeretapiaan, hingga pertambangan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kemungkinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan penggunaan B20 akan rampung pada 2 Agustus 2018.