Menperin Ingin Industri Rokok Kecil dan Menengah Direlaksasi

13 November 2018 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani merajang daun tembakau menggunakan mesin di Blitar, Jawa Timur, Senin (13/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
zoom-in-whitePerbesar
Petani merajang daun tembakau menggunakan mesin di Blitar, Jawa Timur, Senin (13/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mematangkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Adapun saat ini pemerintah masih mengumpulkan sektor yang akan direvisi dari seluruh kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan revisi DNI. Salah satu sektor yang akan direlaksasi adalah industri rokok. Dia ingin agar industri rokok skala kecil dan menengah tak lagi diwajibkan bermitra dengan produsen rokok yang besar.
Menurut dia, jumlah perusahaan rokok kecil dan menengah terus menyusut dari tahun ke tahun, sementara perusahaan rokok skala besar semakin berkembang melalui ekspansi usaha.
"Tentu regulasi industri rokok jadi direlaksasi. Kalau dulu harus bermitra dengan yang besar, nanti yang menengah enggak lagi, supaya dia bisa naik kelas," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/11).
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan revisi DNI di industri serbuk karet atau crumb rubber. Nantinya, industri ini akan dibuka untuk pihak asing.
ADVERTISEMENT
"Kalau Kemenperin kan tinggal sedikit yang masih masuk dalam DNI. Kami ajukan crumb rubber, itu proses karet alam, ya nanti dibuka untuk semua investor," katanya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Usai Sambutan Hasil Studi Fase I tentang Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto:  Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Usai Sambutan Hasil Studi Fase I tentang Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Dalam paket kebijakan jilid X, pemerintah telah mengubah sejumlah daftar negatif investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014. Paket tersebut mengubah porsi kepemilikan asing menjadi mayoritas, bahkan hingga 100 persen. Selain itu, ada sekitar 20 bidang usaha yang dibuka untuk besaran saham tertentu.
Meski demikian, pemerintah merasa bahwa kebijakan tersebut memerlukan harmonisasi, terutama dengan insentif pajak yang selama ini sudah diberikan oleh pemerintah.