Menperin Tolak Pelonggaran Ekspor Rotan dan Kayu Gelondongan

6 Februari 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airlangga Hartarto Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga Hartarto Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menghapus kewajiban penggunaan laporan surveyor (LS) bagi 4 kelompok komoditas ekspor. Keempat komoditas yang dimaksud adalah minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), pipa gas, rotan setengah jadi, dan kayu gelondongan. Tapi usai rapat pada Senin (4/2) lalu, hanya CPO dan pipa gas yang diputuskan mendapatkan pelonggaran tersebut mulai bulan ini. Sementara dua sisanya masih dalam kajian. Pelonggaran izin diberikan untuk memudahkan ekspor dan meningkatkan devisa. Terkait hal ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya menolak pelonggaran ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan. Sebab, langkah itu bakal mematikan industri mebel dalam negeri. Indonesia, kata dia, harusnya fokus pada peningkatan ekspor produk-produk yang bernilai tambah. "Kayu gelondongan dan rotan itu sesuai dengan industrinya, jangan sampai nanti kita ekspor, industri enggak (jalan). Jangan kita kembali lagi ke ekspor tanpa nilai tambah. Tentu kita perlu memacu ekspor tapi kita terus konsisten memacu ekspor bernilai tambah," kata dia saat ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (6/2). Dia juga menegaskan bahwa pasokan rotan dan kayu gelondongan untuk bahan baku mebel di dalam negeri mesti dijaga. Apalagi, rotan adalah komoditas khas yang hanya ada di hutan Indonesia. Dengan tumbuhnya industri mebel dan furnitur, kata dia, banyak lapangan pekerjaan tercipta. Berbeda jika yang dijual hanya barang mentah, tidak membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menebang pohonnya.
ADVERTISEMENT
Airlangga berharap, perjanjian Indonesia dengan negara lain dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) bisa segera terwujud. Dengan begitu, pasar ekspor mebel asal Indonesia bisa lebih luas. "Jadi daripada kita dorong nilai tambah rendah, mending lebih baik kita selesaikan CEPA-nya. Kalau itu selesai, ekspornya meningkat karena kalau kita bicara industri, kita dorong job (lapangan pekerjaan), kalau ilmu nebang (pohon) kan job-nya sedikit daripada ilmu manufaktur," tutur Airlangga. Rencana pelonggaran ekspor rotan dan kayu ini juga mendapat protes keras dari para pengusaha mebel. Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pelonggaran ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan dapat mematikan industri mebel dalam negeri. Ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan bakal membuat industri mebel di dalam negeri kekurangan bahan baku. Daya saing industri mebel di dalam negeri juga dilemahkan karena negara lain memperoleh bahan baku murah dari Indonesia. "Negara kalau mau maju jangan jual bahan baku. Nanti industri dalam negeri mati karena enggak kebagian bahan baku. Kami tidak setuju, baik rotan maupun kayu tidak boleh diekspor. Yang diekspor adalah barang jadi (mebel)," tegas Sobur kepada kumparan.
ADVERTISEMENT