Mentan Usulkan Anggaran Subsidi Pupuk Rp 29,5 Triliun di 2019

22 Oktober 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memantau proses pengisian pupuk kedalam kapal saat produksi ekspor urea di Pelabuhan PT Pupuk Kaltim di Bontang. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memantau proses pengisian pupuk kedalam kapal saat produksi ekspor urea di Pelabuhan PT Pupuk Kaltim di Bontang. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) menganggarkan pagu subsidi pupuk sebesar Rp 29,5 triliun yang setara dengan 9,55 juta ton pada tahun 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan subsidi pupuk tersebut digunakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan para petani.
Berkenaan itu, Ia pun memberikan target pada beberapa komoditas pertanian pada tahun depan.
“Gula hingga 3,8 juta ton, jagung hingga 33 juta ton, karet hingga 3,81 juta ton, serta pengembangan padi hingga 84 juta ton,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (22/10).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman tinjau Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (BALITTRA) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/10/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman tinjau Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (BALITTRA) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/10/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Berdasar kesimpulan rapat kerja tersebut dijelaskan rincian subsidi pupuk 2019 sebagai berikut:
1. Urea sebanyak 4,1 juta ton atau setara dengan Rp 13,69 triliun.
2. SP-36 sebanyak 850 ribu ton atau setara dengan Rp 2,57 triliun.
3. ZA sebanyak 1,05 juta ton atau setara dengan Rp 1,8 triliun.
ADVERTISEMENT
4. NPK sebanyak 2,55 juta ton atau setara dengan Rp 9,88 triliun.
5. Pupuk organik sebanyak 1 juta ton atau setara dengan 1,55 triliun.
Selanjutnya, Komisi IV DPR mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 9,8 triliun yang terdiri dari kurang bayar tahun 2015 sebesar Rp 5,04 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 2,9 triliun dan tahun 2017 sebesar Rp 1,83 triliun.