news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menteri Agraria Akui Masih Ada Pungli di Program Sertifikasi Tanah

22 Februari 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya oleh Presiden Jokowi, Kamis (6/9/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya oleh Presiden Jokowi, Kamis (6/9/2018). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Program pemerintahan Jokowi terkait pembagian sertifikat pada masyarakat dilakukan secara gratis. Namun, masih ada saja pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum dengan membebankan biaya tertentu pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga diakui oleh Menteri ATR yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Dia mengatakan bahwa pungli itu dilakukan dengan jumlah yang kecil dan di luar dari kementerian yang menjadi wewenangnnya.
"Kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa, jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil," kata Sofyan di sela mendampingi Presiden Jokowi membagikan 2.000 sertifikat di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).
"Jadi itu sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan yang kita keluarkan, relatif sekarang ini pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," lanjutnya.
Sofyan Djalil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jika merujuk pada aturannya, yang bisa diambil oleh pemerintah desa hanya berkisar Rp 350 ribu saja. Di atas jumlah tersebut tentu bertentangan dengan aturan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Desa, ada ketentuan itu ada peraturan 3 menteri yang boleh diambil oleh desa, maksimum kalau yang jauh-jauh dari pusat itu Rp 350 ribu, kalau di Jawa maksimum Rp 250 ribu," jelasnya.
Sofyan pun mengatakan jika didapati kasus yang bertentangan dengan aturan maka dia mengimbau agar malaporkan hal itu pada pihak yang berwenang saja.
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka Foto: dok. Biro Pers Setpres
"Kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," jelasnya.
Lebih lanjut, jika dalam kementerian ditemukan kasus demikian maka tak tanggung-tanggung akan diberikan sanksi pemberhentian kerja.
"Kalau BPN kita ambil tindakan, bahkan banyak orang kita yang kita berhentikan, dulu, sekarang sudah tidak ada lagi. Ada kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT