Menteri PUPR Pastikan RUU SDA Tidak Memberatkan Pengusaha

23 Juli 2018 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada hari ini menyerahkan 362 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ke Komisi V DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Saya punya pendapat bahwa RUU ini sangat urgent, terutama untuk pengusahaan sumber daya air,” ungkap Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Menurut dia, RUU SDA tergolong urgent untuk dibahas karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang tidak dapat disubtitusi, sehingga seluruh pihak harus berhati-hati dalam pengusahaan air.
"Air ini tidak ada subtitusi lainnya. Kalau minyak (enggak ada), ada lilin, ada gas. Kalau air enggak ada, jadi harus dibicakan detail sekali," paparnya.
Dia menambahkan, pengusahaan air untuk masyarakat dalam RUU SDA akan mengutamakan BUMN atau BUMD. Apabila ternyata ketersediaan air masih melimpah, swasta baru diperbolehkan untuk turut mengelola.
“Bagaimana mengusahakannya? Harus melalui negara dengan BUMD atau BUMN. Lalu kerja samanya dengan swasta gimana? Nah ini yang akan dibahas di RUU ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Basuki pun menegaskan, RUU SDA tidak akan menjadi ancaman bagi dunia usaha, meski pada pasal 47 RUU SDA menyebut terdapat pungutan terhadap pengusaha dalam bentuk bank garansi, dan dana konservasi SDA minimal 10 persen dari laba usaha.
“Enggak. Siapa yang ngancam?. Orang UU belum ada makanya kita bahas jangan gegabah karena ini nasib krusialnya di sini,” bebernya.
Adapun RUU SDA tersebut disusun lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang SDA. Sebab beleid tersebut dinilai belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta.
Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan kembali diberlakukan. Untuk mengisi mengakomodir tuntutan dan dinamika yang terjadi di masyarakat, pemerintah menilai pengelolaan air perlu dibahas melalui RUU SDA.
ADVERTISEMENT