Menteri Siti Nurbaya Akan Lakukan Pre-audit Terhadap RAPP

21 Desember 2017 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
ADVERTISEMENT
Siti menegaskan kementerian yang dipimpinnya mempertimbangkan untuk melakukan langkah pre-audit terhadap RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri. Seluruh urusan bisnis RAPP dan April Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Siti, melalui pre-audit akan terlihat potretnya di segala sudut operasional RAPP dan April Group. Hal serupa telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Freeport.
Siti mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pre-audit tersebut. "Sedang dilakukan inventarisasi dulu secara menyeluruh menurut data yang ada di semua unit kerja KLHK," kata Siti kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (21/12).
Sebelumnya, permohonan dari PT RAPP melalui surat No.101 untuk pembatalan SK. 5322 terkait Rencana Kerja Usaha dinyatakan tidak dapat diterima dari sisi hukum fiktif positif.
ADVERTISEMENT
Fiktif Positif artinya jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan dan dalam waktu 10 hari tidak mendapat respons dari pemerintah, maka dianggap pemerintah menyetujui permohonan itu.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Oenan Pratiwi menegaskan berdasarkan perundangan dan keterangan dari saksi ahli, pendekatan hukum fiktif positif dalam pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan hanya berlaku bagi usulan izin baru, bukan revisi surat keputusan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang juga menjadi kuasa hukum KLHK, menjelaskan SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI.
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok.  grandyasa via Google Map)
zoom-in-whitePerbesar
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok. grandyasa via Google Map)
Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan dengan terbitnya putusan ini, pemegangn izin usaha yang areal kerjanya termasuk dalam kawasan hidrologis gambut, wajib melakukan Revisi RKU. Adapun perlindungan ekosistem gambut ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 57/2016.
“PT RAPP wajib mematuhi putusan siding ini, untuk itu kami meminta PT. RAPP agar melaksanakan SK 5322 dan segera merevisi RKU perusahaan utk perlindungan gambut," ujarnya.