Merasa Gaji yang Disepakati Terlalu Kecil? Coba Lakukan Ini

15 Juli 2019 8:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gaji merupakan salah satu komponen penting bagi para pekerja. Sebelum direkrut, perusahaan dan kandidat biasanya menyepakati besaran nominal gaji tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana jika besaran gaji yang disepakati tadi dirasa kurang tapi sudah terlanjur bekerja?
Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, salah satu perusahaan executive search, Haryo Utomo Suryosumarti, mengatakan bahwa hal ini memang akan berisiko terhadap citra pekerja di mata perusahaan. Akan tetapi, ada baiknya dibicarakan sesegera mungkin dengan pihak Human Resources Development (HRD).
“Segera negosiasi dengan orang yang mewawancarai Anda sebelumnya dan utarakan alasan mengapa Anda ingin negosiasi ulang tentang besaran gaji yang diharapkan,” katanya saat dihubungi kumparan, Senin (15/7).
Meski begitu, dia menjelaskan, permintaan tadi bisa saja ditolak oleh perusahaan. Bahkan parahnya lagi, perekrut bisa menganggap si pekerja merupakan sosok yang plin-plan dan menarik kembali penawaran sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dia menyarankan agar para pelamar mempertimbangkan dengan matang ketika sampai di tahap negosiasi gaji. Semua hal yang terkait besaran hingga kesepakatan gaji dengan perusahaan harus dipastikan tercantum dalam dokumen penawaran kerja.
“Jangan sampai meminta gaji yang melampaui kualifikasi dan terlalu rendah sehingga kehilangan motivasi dalam waktu singkat. Saat ini sudah banyak referensi dan gaji standar perusahaan yang dituju di internet,” pungkasnya.