Merger dengan Bank Danamon, Bank Parahyangan Akan Keluar dari BEI

29 Januari 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Awal Mei 2019 pengabungan bisnis atau merger antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) ditargetkan bisa rampung. Kedua bank ini harus menggabungkan bisnisnya karena keduanya telah menjadi unit usaha dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU), Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan. Artinya, Bank Nusantara Parahyangan akan melebur ke Bank Danamon. Dengan peleburan tersebut, maka bisa dipastikan BBNP bakal delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, nantinya BBNP tidak langsung serta merta didepak dari Bursa. Menurutnya, ada besaran saham BBNP yang akan ditambahkan ke Bank Danamon.
“Dari jumlah yang tercatat, dari mereka direkomendasikan berapa. Setelah itu berapa yang ditambahkan ke saham Bank Danamon untuk bisa dicatatkan di Bursa. Nah itu yang kita pastikan, nanti di-adjust di sistem kita, kita akan pastikan tambahkan,” ungkap Nyoman di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
Sehingga nantinya BBNP akan delisting dan sahamnya akan di-konvert ke Bank Danamon sehingga porsi saham Bank Danamon akan bertambah.
“Dari pelaksanaan paling lambat 5 hari, lima hari dari efektifnya,” tambah Nyoman.
Bank Danamon. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Danamon. (Foto: AFP/Adek Berry)
Meski demikian, Nyoman mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah BBNP telah menyerahkan surat delisting kepada Bursa. Jika mengacu pada jadwal, pengajuan surat delisting seharusnya dilayangkan BBNP ke Bursa pada 12 Januari lalu. Namun menurut Nyoman, sejatinya pengajuan delisting tersebut tidak perlu disampaikan pada publik karena merupakan bagian dari private process.
“Untuk administrasi nanti saya cek. Memang proses selanjutnya mesti jadi satu. Nanti saya cek. Harusnya sih sudah (kirim surat delisting ke Bursa). Karena, kita juga ketemu dengan Bank Danamon,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah merger nanti, MUFG akan menjadi pemegang saham terbesar sekaligus pemegang saham pengendali dari Bank Danamon dengan kepemilikan 72,78 persen. Kemudian, ACOM Co, Ltd sebesar 1,34 persen, Komisaris/Direktur sebanyak 0,04 persen dan publik sebanyak 25,87 persen. Struktur pemegang saham ini menggunakan asumsi bahwa Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. dan PT Hermawan Sentral Investama akan menggunakan haknya sebagai pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada MUFG.
Ilustrasi IHSG. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Danamon juga akan menerima seluruh aset dari BNP berupa kas yang nantinya akan menjadi senilai Rp 1,92 triliun, terdiri dari Rp 1,85 triliun kas Danamon dan proforma kas BNP senilai Rp 72,73 miliar.
Aset menjadi Rp 186,52 triliun dari hasil penggabungan aset Danamon yang sebelumya senilai Rp 178,54 triliun dan BNP senilai Rp 7,97 triliun.
ADVERTISEMENT
Liabilitas akan naik menjadi Rp 144,18 triliun, yaitu senilai Rp 137,56 triliun merupakan milik Danamon dan Rp 6,62 triliun milik BNP.
Sementara kondisi ekuitas akan meningkat menjadi Rp 42,34 triliun, terdiri dari gabungan ekuitas Danamon yang senilai Rp 40,98 triliun dan ekuitas BNP senilai Rp 1,35 triliun.