Mimpi KPPU yang Ingin Sekuat KPK

28 Februari 2018 18:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) sudah 18 tahun berdiri. Dibentuk melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, tugas KPPU adalah mengawasi sekaligus menindak pelaku usaha nakal khususnya praktik kartel dan monopoli perdagangan.
ADVERTISEMENT
Namun sayang, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 36, kewenangan KPPU hanya dapat memberikan sanksi tegas berupa denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. KPPU tidak mampu menggeledah, menyadap atau menyita barang bukti seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka ada keinginan KPPU untuk bisa sama kuat seperti KPK.
Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto mengungkapkan bisa saja posisi KPPU sama kuat seperti KPK. Hanya syaratnya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 direvisi.
"Kalau itu memang kita sudah menempuh beberapa opsi yang pertama kita memang sudah harus amandemen UU ini. Ada beberapa pasal yang memang ini kan tahun 1999 yang kurang relevan dengan kondisi kekinian," ungkap dia kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (28/2).
Sekertaris Jenderal KPPU, Pandji Dewanto (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU, Pandji Dewanto (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Charles menambahkan pemberian sanksi denda dinilai tidak cukup memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Perlu ada tindakan lanjutan agar praktik usaha tidak sehat yang berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli dan sebagainya bisa segera disingkirkan.
ADVERTISEMENT
"Coba kemarin kita mendenda perusahaan ban dengan uang Rp 25 miliar. Itu kecil jadi efek jera sudah enggak kuat," sebutnya.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 juga diperlukan untuk memperkuat status dari KPPU itu sendiri. Pasalnya meskipun seluruh kegiatan operasional dibiayai oleh negara namun status KPPU hanyalah sebatas lembaga independen. Hasilnya, sejumlah kendala tengah dihadapi KPPU.
Misalnya, status KPPU yang tidak jelas merembet kepada status pegawai kesekretariatan KPPU yang juga tidak jelas. Sejak didirikan tahun 1999, KPPU tidak mampu membangun sistem kepegawaian organik. Hal ini karena mayoritas pegawai KPPU adalah non PNS alias pegawai kontrak.
Kemudian masalah lainnya adalah soal gedung. Sampai sekarang KPPU belum memiliki gedung sendiri, masih mendapat pinjaman dari Setneg dan harus rela berbagi tempat dengan lembaga pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, jumlah penyidik KPPU juga sedikit. KPPU menurutnya hanya memiliki 35 orang penyidik. Jumlahnya cukup minim jika dibandingkan dengan kasus perkara yang ditangani KPPU. Menengok catatan perkara di pertengahan tahun 2017 lalu, KPPU telah menerima laporan 2.537 kasus persaingan tidak sehat dan praktik monopoli. Dari seluruh laporan tersebut, hampir 73% terkait pengadaan barang dan jasa.
"Jadi itulah hal-hal kecil yang harus diupdate sebagai bagian dari penguatan. Artinya untuk UU, monggo yang berkepentingan dan stakeholdernya untuk kita sama-sama membaca untuk saling mengisi," jelasnya.