Minuman Alkohol Tipe Ini yang Cukainya Dinaikkan Sri Mulyani

16 Desember 2018 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken regulasi penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol. Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (produk MMEA lokal 5 persen dan produk MMA impor 15 persen).
"Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," tulis Siaran Pers Kemenkeu, Minggu (16/12).
Sebaliknya, tidak ada kenaikan untuk minuman beralkohol (MMEA) golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen).
Alasannya, minuman beralkohol golongan B dan C telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen, sehingga dipandang tak perlu dinaikkan kembali untuk saat ini.
"Kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal," tambahnya.
bir (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
bir (Foto: Shutter Stock)
Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan untuk mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) yang selama ini berlaku adalah KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
ADVERTISEMENT
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100.000 per liter menjadi Rp 1.000 per gram," tutupnya.
Mendag: Cukai Minuman Beralkohol Sudah Sewajarnya Naik
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai minuman beralkohol golongan A seperti bir sebesar Rp 2.000 per liter. Dengan begitu, tarif cukai alkohol golongan ini menjadi Rp 15.000 yang berlaku untuk produksi dalam negeri dan impor.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, hadir di Gudang Gakoptindo, Jakarta Barat,Rabu  (19/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, hadir di Gudang Gakoptindo, Jakarta Barat,Rabu (19/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tidak mempermasalahkan kenaikan cukai alkohol golongan rendah ini. Menurut dia, kenaikan itu sudah sewajarnya dan berada di bawah keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Itu kan dari Dirjen Bea Cukai. Ya sudah sewajarnya naik cukainya,” kata Enggar saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12).
ADVERTISEMENT