Modus Perusahaan Investasi Bodong, Tawarkan Untung 120 Persen Sehari

30 Juli 2018 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar nama perusahaan investasi yang tidak memiliki izin. Sedikitnya 20 perusahaan dalam pengawasan OJK karena tidak memiliki izin usaha investasi yang jelas.
ADVERTISEMENT
Modus mereka menawarkan keuntungan yang menggiurkan, bahkan ada yang mencapai 120 persen dalam 24 jam dan lebih gila lagi 300 persen dalam 3 jam.
Berikut 20 daftar nama perusahaan yang tak memiliki izin usaha investasi dari OJK beserta jenis investasinya dikutip kumparan, Senin (30/7).
1. Btc-rush.com
Perusahaan yang berlokasi di British Kingdom ini diketahui memberikan penawaran imbal hasil investasi yang sangat tinggi.
Perusahaan ini memberikan penawaran kepada investor untuk melakukan investasi Cryptocurrency dengan hasil imbalan yang tak wajar yakni 120 persen dalam waktu 24 jam, hingga 300 persen dalam waktu hanya 3 jam saja.
2. ExoCoin atau Eotic Team Indonesia
Perusahaan tersebut turut memberikan penawaran dari hasil investasi Cryptocurrency dengan hasil imbal 15 persen sampai 30 persen dalam jangka waktu satu bulan.
ADVERTISEMENT
3. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited atau BtcRush atau https://btcrush.io
BtcRush menawarkan investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4,1 persen per hari dan bonus hingga USD 100.
4. Cryptopia Indonesia
Perusahaan ini juga menawarkan keuntungan dari investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 35 persen per 10 hari sebanyak 10 kali.
5. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO) atau rcsbo.com
Menawarkan investasi software penghasil uang tanpa izin.
6. PT Danareksa Futures atau www.pt-danareksa.com
Perusahaan yang berlokasi di Jakarta tersebut menawarkan investasi melalui perdagangan Forex. Meski demikian, Satgas Waspada Investasi menyatakan, izin usaha tersebut sudah dicabut oleh Bappebti pada tahun 2011.
7. PT Admis Investment Indonesia atau http://www.admisinvestment.id
ADVERTISEMENT
Berlokasi di Kepulauan Riau. Perusahaan tersebut merupakan manajer investasi tanpa izin dari OJK.
8. PT BPR Darwan Yogyakarta
Berlokasi di Yogyakarta serta memberikan penawaran investasi dengan skema seperti kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun tidak memiliki izin dari OJK.
9. PT Nusa Media Creative (NMC)
Berlokasi di Jakarta. Perusahaan tersebut menawarkan investasi edukasi bisnis online secara multilevel marketing tanpa izin.
10. PT Graha Sahabat Indomedia atau grahawarta.com atau Klik Bonus atau PT Sarana Indomedia Nusantara atau melalui https://indomedia.club/i - Club
Perusahaan yang berlokasi di Semarang ini menawarkan keanggotaan secara multilevel marketing dengan bonus referral. Satgas Waspada Investasi telah menyatakan perusahaan tersebut tanpa izin.
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
11. PT Bisnis Cerdas Indonesia atau www.smartpaybisnis.co.id
ADVERTISEMENT
Berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut menawarkan Sistem pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) dengan cara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi menyatakan perusahaan tersebut tanpa izin.
12. PT Satu Anugerah Bersama
Berlokasi di Jakarta. Perusahaan tersebut menjual produk bernama “ZET-1” dijual secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi Telah menyatakan perusahaan tersebut tanpa izin.
13. www.netklikshare.com
Berlokasi di Bandung. Perusahaan tersebut memberikan penawaran investasi melalui jasa periklanan secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi telah menyatakan perusahaan tersebut tanpa izin. Perusahaan sempat mengubah nama yaitu PT Bes Maestro Waralaba atau Klik & Share atau www.klikshare.co.id.
14. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia atau diakses melalui https://forgewinner.com
Perusahaan yang berlokasi di Gorontalo tersebut menawarkan investasi dengan menjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract dengan cara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan perusahaan ini tanpa izin.
ADVERTISEMENT
15. PT Dxplor Duta Media atau diakses melalui www.olivezaitun.com
Perusahaan yang berlokasi di Tangerang ini menawarkan penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman Aloha Noni, minuman serbuk Margobila, dan minuman serbuk Fittest yang dilakukan secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan usaha tersebut tanpa izin.
16. PT Flavia Sejahtera Indonesia atau diakses melalui http://flashin.co.id
Perusahaan berlokasi di Jember tersebut menawarkan investasi dengan menjual produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multilevel marketing. Perseroan juga mendapat catatan dari Satgas Waspada Investasi tanpa izin dari OJK.
17. PT Internasional Limau Kasturi
Perusahaan yang tidak diketahui lokasinya tersebut menawarkan investasi pada penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi telah menyatakan perusahaan tersebut tanpa izin dari OJK.
ADVERTISEMENT
18. PT Ganesha Putra Indonesia
Berlokasi di Semarang. Perusahaan tersebut memberikan penawaran investasi untuk penjualan produk kesehatan bernama “G4nesh cokelat ginseng” dan produk kecantikan bernama “G4nesh Premium Soap & Beauty” secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi telah menyatakan tanpa izin dari OJK.
19. CV Trans Anugerah Mandiri atau Bestwinner.id
Berlokasi di Manado. Perusahaan tersebut menawarkan investasi dari hasil menjual produk Oriwalet facial soap secara multilevel marketing. Perseroan juga menadapat catatan dari Satgas Waspada Investasi tanpa izin dari OJK.
20. Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
Berlokasi di Bali. Koperasi tersebut menawarkan investasi dengan kegiatan penjualan sembako secara multilevel marketing. Satgas Waspada Investasi juga telah menyatakan tanpa izin dari OJK.
ADVERTISEMENT