news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Moeldoko: Aturan Mobil Listrik Diteken Jokowi Awal 2019

5 Desember 2018 12:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat di BPPT dan meresmikan meresmikan stasiun pengisian listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di halaman BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat di BPPT dan meresmikan meresmikan stasiun pengisian listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di halaman BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gencarnya dorongan untuk mengembangkan mobil listrik bakal jadi omong kosong tanpa adanya aturan pasti sebagai payung hukum yang mendukung penerapannya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih berupaya merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang kabarnya siap dirapatkan secara terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2018 ini.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur banyak hal, utamanya soal fasilitas dan insentif fiskal buat mendukung pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle) dari hulu ke hilir hingga merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan jenis sedan dan mobil listrik.
Peresmian stasiun pengisian listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di halaman BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian stasiun pengisian listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di halaman BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Terkait hal ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa saat ini rancangan Perpres dalam tahap penyelarasan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Penyelarasan di Kemenko Kemaritiman. Targetnya sih awal-awal 2019 ya, makin cepat makin bagus karena sesungguhnya sudah mulai menggiat cukup kencang di Indonesia mobil listrik itu,” katanya ketika ditemui di sela peresmian stasiun pengisian listrik di Kantor BPPT, Jakarta, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
Moeldoko menjelaskan, penyelarasan itu mulai dari kesiapan pasokan listrik hingga bagaimana agar mobil listrik bisa diproduksi massal di Indonesia.
“Di antaranya dari pendekatannya seperti apa, atas kesiapan persediaan listriknya berikutnya dari perpajakan kemenkeu seperti apa, dari menperin itu tahapan-tahapan menuju kepada industri seperti apa,” terangnya.
Ia juga mengatakan, penerapan aturan mobil listrik itu nantinya akan mengakomodasi mobil listrik buatan anak negeri. “Khususnya MAB (mobil anak bangsa) nasional pasti,” imbuhnya.
Sementara terkait rencana produksi massal mobil listrik, Moeldoko menyebut mesti menunggu Perpres mobil listrik selesai terlebih dahulu.
“Mesti menunggu Perpres-nya dulu awal 2019, itu adalah Perpres segera diturunkan karena itu nanti jadi pegangan semua industri,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam peresmian stasiun pengisian listrik di BPPT, Moeldoko menyambut baik langkah itu sebagai pengembangan infrastuktur pendukung mobil listrik.
“Nanti secara bertahap akan dimasifkan ke tempat yang kira-kira menjadi prioritas dimana mobil-mobil listrik nanti akan kumpul, bisa di stasiun kereta, di mal-mal, bisa di tempat lain yang menjadi tujuan publik,” pungkasnya.