Moeldoko Pastikan Aturan Jokowi Dukung Mobil Listrik Karya Anak Bangsa

5 Desember 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Khusus Kepresidenan Moeldoko di Yayasan Budha Tzu Chi. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Khusus Kepresidenan Moeldoko di Yayasan Budha Tzu Chi. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik masih digodok oleh pemerintah. Kabar terbaru, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aturan sedang diselaraskan di Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman.
ADVERTISEMENT
“Tinggal penyelarasan ya, dari Kementerian ESDM sudah, Kementerian Perindustrian, sekarang lagi di Kementerian Kemaritiman," katanya ketika ditemui di sela peresmian stasiun pengisian listrik di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12).
Moeldoko memastikan aturan itu berpihak pada mobil listrik buatan dalam negeri. “Khususnya MAB mobil anak bangsa nasional pasti (diberi dukungan dalam aturan),” ujarnya.
Meski tak menjelaskan rinci, Moeldoko menegaskan keberpihakan aturan itu bakal diterapkan dengan pendekatan yang saat ini masih dibahas.
Peresmian motor, mobil, dan bus listrik. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian motor, mobil, dan bus listrik. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pada kesempatan yang sama, Deputi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi memberikan masukan untuk penerapan aturan mobil listrik itu, tak terkecuali pada mobil listrik buatan anak negeri.
Misalnya, insentif pajak untuk mobil listrik yang diimpor dalam bentuk terurai (Completely Knocked Down/CKD). Sedangkan mobil listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) dikenai pajak lebih tinggi. Hal itu akan mendorong industri otomotif membangun pabrik perakitan mobil listrik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang masih diperdebatkan di Perpres itu masalah pajaknya CKD, terus pajak yang mobil impor langsung, sehingga di Perpres itu kita menginginkan mencegah impor langsung tapi menginginkan produsen mobil yang ada itu membuat industri di sini,” tambahnya.
Di samping itu, ia juga menyarankan agar kendaraan listrik dengan daya di bawah 65 KW dibebaskan dari pajak barang mewah. Sementara untuk kendaraan listrik lainnya, ia menginginkan agar di bawah daya 3 KW tidak dibebani kewajiban pajak STNK dan BPKB.
“Dayanya baru saya usulkan batasi 3 KW yang free jadi bisa kecepatannya lumayan kencang. 50-60 km/jam dia bisa tapi dia tanpa BPKB dan STNK,” tutupnya.