Mulai Besok, Saham SIAP Dihapus dari Papan Bursa

16 Juni 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar monitor pergerakan saham. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layar monitor pergerakan saham. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara. Otoritas pasar modal itu akan menghapus (delisting) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dari papan bursa. Rencananya, SIAP akan dihapus dari pasar modal Indonesia mulai besok, Senin (17/6). Artinya, saham SIAP sudah tidak lagi diperdagangkan di bursa saham.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keputusan itu sudah diambil sesuai prosedur. Nyoman juga mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan.
"Pertama, bursa telah melakukan suspensi saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak tanggal 9 November 2015. Dengan demikian hingga 31 Mei 2019, efek Perseroan telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 44 bulan," ungkap Nyoman kepada kumparan, Minggu (16/6).
Selain itu, inti bisnis Perseroan yaitu penambangan batu bara yang dilakukan oleh IWBMC selaku Entitas Anak, belum mulai berproduksi hingga saat ini. Rencana produksi batu bara tersebut terus tertunda sejak April 2015. Padahal menurut Nyoman, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Perseroan untuk menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan kegiatan utama bisnisnya.
ADVERTISEMENT
“Namun sampai dengan saat ini belum terealisasi sehubungan dengan kendala-kendala yang dihadapi Perseroan," ujarnya.
Ilustrasi IHSG Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Berdasarkan kondisi tersebut, Nyoman menilai, SIAP telah memenuhi ketentuan kriteria delisting. Berdasarkan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dengan sebagai berikut:
(a) Mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
(b) Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT