Naik 5,67 Persen, Laba BTN Capai Rp 723 Miliar di Kuartal I 2019

23 April 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kinerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) cukup mentereng di awal tahun. Laba bersih BTN di kuartal I 2019 tumbuh 5,67 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 723 miliar.
ADVERTISEMENT
Penopang utama laba BTN berasal dari pendapatan bunga bersih yang naik 21,69 persen (yoy) menjadi Rp 5,27 triliun.
Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, realisasi pertumbuhan laba di kuartal I 2019 tersebut sesuai dengan target perseroan.
"Laba di kuartal I 2019 ini mencapai Rp 723 miliar, naik 5,67 persen. Ini sesuai dengan target triwulanan kita," ujar Maryono di Menara BTN, Jakarta, Selasa (23/4).
Sepanjang kuartal I 2019, penyaluran kredit BTN meningkat 19,57 persen menjadi Rp 242,13 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penyaluran kredit hanya Rp 202,5 triliun.
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kredit tersebut didorong oleh pertumbuhan kredit perumahan dan nonperumahan. Di sektor perumahan, kredit tercatat tumbuh 19,11 persen (yoy) menjadi Rp 219,72 triliun. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang masih tinggi. Adapun KPR subsidi naik 28,87 persen (yoy) menjadi Rp 101,99 triliun.
ADVERTISEMENT
Kredit nonperumahan tumbuh 24,24 persen (yoy) atau Rp 22,41 triliun. Ini ditopang laju positif penyaluran kredit di segmen kredit konsumer dan kredit komersial yang masing-masing sebesar Rp 4,97 triliun dan Rp 17,43 triliun.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh lebih rendah ketimbang pertumbuhan kredit. Tercatat DPK BTN tumbuh sebesar 10,98 persen (yoy) menjadi Rp 215,82 triliun selama kuartal I 2019.
Adapun rasio kedit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BTN di kuartal I 2019 masih terjaga di level 2 persen. Posisi ini masih jauh diambang batas atas NPL yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen.