Nasib PNS di Beberapa Daerah Belum Jelas, THR Terancam Tak Cair

16 Mei 2019 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib PNS di beberapa daerah tampaknya masih belum jelas terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Peraturan Pemerintah, pencairan THR PNS dilakukan pada 24 Mei 2019 dan gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2019. Pencairan tersebut bisa ditetapkan dalam aturan teknis berupa peraturan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, beberapa daerah memang diprediksi tidak bisa mencairkan THR PNS dan gaji ke-13 tepat waktu. Dia mengaku masih mendata daerah-daerah tersebut.
"Ada daerah yang belum siap, meskipun sudah diatur di Permendagri (nomor) 38 (tahun) 2018 sebagai pedoman APBD 2019," kata Hadi saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Menurut Hadi, tidak siapnya beberapa daerah tersebut dalam pencairan THR PNS dan gaji ke-13 disebabkan karena adanya keterbatasan dana karena belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
"Mungkin karena keterbatasan dana yang ada di daerah itu belum dianggarkan, karena pada saat menyusun APBD itu juga Dana Alokasi Umum maupun dana transfer itu belum diterima secara konkret," katanya.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
Sehingga, kata dia, beberapa daerah masih menggunakan patokan pembebanan anggaran tahun lalu dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Jika memang nantinya ada daerah yang ternyata memang molor pada saat pencairan THR PNS dan gaji ke-13, maka Hadi menegaskan akan diupayakan dicairkan setelah lebaran. Adapun jangka waktu pencairan sekitar satu minggu.
"Seminggu setelah lebaran. (Tapi) Semua komitmen mengupayakan pencairan tepat waktu pada 24 Mei 2019," jelasnya.
Hadi mengatakan, kementeriannya juga akan melakukan tindakan tegas, berupa teguran kepada daerah-daerah yang memang terbukti tidak menindaklanjuti pencairan THR dan gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
"Ada sanksinya kebijakan nasional dan ini dalam kerangka ini harus dilaksanakan. Sanksi di PP 17 ada teguran tahapan pertama, kedua, dan sebagainya," katanya.