Nelayan Anambas Curhat ke Susi: Kapal Purse Seine Langgar Zona Tangkap

18 Juli 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan nelayan Anambas di Tempat Pemasaran Ikan Antang, Pulau Siantan. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan nelayan Anambas di Tempat Pemasaran Ikan Antang, Pulau Siantan. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkesempatan bertemu sekaligus berdialog dengan para nelayan Anambas di Pulau Siantan. Para nelayan kemudian menyampaikan keluh kesahnya ke Susi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, Dedi Saputra, mengeluhkan minimnya infrastruktur penunjang perikanan. Seperti tidak adanya pabrik es di Pulau Siantan. Tidak hanya itu, jumlah kapal pengangkut ikan juga minim.
“Infrastruktur perikanan tidak mendukung, pabrik es tidak ada. Kapal angkut masih kurang,” sebut Dedi di Pulau Siantan, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Rabu (17/7).
Selain itu dia juga mengeluhkan banyaknya kapal Purse Seine yang beroperasi dekat bibir pantai. Padahal areal tersebut masuk zona tangkap kapal di bawah 10 Gross Tonage (GT). Kapal Purse Seine yang memiliki alat tangkap jaring harusnya beroperasi di wilayah laut tengah atau laut dalam.
“Di 2018 ada 154 kapal purse seine yang melanggar. Besarnya 300 GT. Kita khawatir terjadi over fishing,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Ketua HNSI, M Yusuf, bilang Kapal Purse Seine sering juga menggunakan alat tangkap pukat mayang atau masyarakat sekitar sebut jaring lonceng. Jaring lonceng adakah jaring pukat yang dimodifikasi.
“Ada jaring lonceng mini. Sangat disayangkan ikan kecil (yang terjaring) banyak dibuang,” timpalnya.
Mendengar keluh kesah nelayan, Susi pun menjawab. Dia mengatakan khusus untuk kapal Purse Seine sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016.
Mengenai besaran kapal juga diatur yaitu 150 Gross Tonage (GT) untuk jenis kapal tangkap ikan dan 200 GT untuk kapal pengangkut. Untuk wilayah tangkap adalah di zona 3 atau di atas 4 mil. “Dorong semua ke jalur 3,” sebutnya.
Suasana dialog Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan nelayan Anambas di Tempat Pemasaran Ikan Antang, Pulau Siantan. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan
Untuk mengawasi pergerakan kapal Purse Seine agar tidak melanggar zona tangkap, Susi sudah berkoordinasi dengan Polair dan TNI AL. Susi juga memberikan nomor telepon dia agar nelayan bisa melapor langsung apabila ditemukan pelanggaran kapal Purse Seine.
ADVERTISEMENT
“Yang masih ada pakai troll segera lapor. Kalau ada lapor ke nomor ibu, 0811211365. Lapor langsung dan saya forward ke PSDKP, Polair dan Lanal,” ucapnya.
Mengenai alat tangkap jaring mayang yang diduga dimodifikasi jelas dilarang. Susi bilang bahwa kapal Purse Seine hanya bisa menggunakan jaring berukuran di atas 2 inchi.
Purse seine di atas 2 inchi. Tidak boleh di bawah itu, (kalau ada) kita tertibkan Purse Seine (yang melanggar). Kalau tidak, nelayan di sini harus berani larang mereka pergi (melaut),” tutupnya.