Ngabalin: Jadi Komisaris AP I Bukan Durian Runtuh

19 Juli 2018 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin jadi komisaris Angkasa Pura 1 dok AP 1 (Foto: Indra Subagja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin jadi komisaris Angkasa Pura 1 dok AP 1 (Foto: Indra Subagja/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Ali Mochtar Ngabalin sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I. Ngabalin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai, jabatan yang dipercayakan kepada dirinya itu bukanlah 'durian runtuh'.
ADVERTISEMENT
"Jabatan itu bukanlah seperti peribahasa 'durian runtuh'. Karena Kementerian BUMN telah melakukan proses seleksi yang ketat, tentu mereka mempelajari, menyeleksi, sampai pada keputusannya seperti itu," kata Ngabalin saat dimintai tanggapan, Kamis (19/7).
Politisi Partai Golkar itu mengaku proses penangkatannya di jabatan tersebut sudah berlangsung lama, sebelum dia masuk ke Kantor Staf Kepresidenan. "Iya (prosesnya) sebelum di KSP," jelasnya.
Oleh karenanya, Ngabalin berterima kasih kepada Rini telah mempercayakan jabatan tersebut kepadanya. Dia menambahkan, sebelum pengangkatan dirinya sebagai komisaris tak ada pertemuan khusus dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Staf Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
"Saya tidak ada pertemuan khusus dengan beliau, sama sekali. Jadi tentu ini menjadi domainnya, menjadi hak dan kewenangan beliau sebagai menteri. Dan karena itulah yang saya terima kasih banyak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mengangkat Ngabalin bersama dua orang lainnya, yakni Djoko Sasono dan Tri Budi Satriyo. Djoko Sasono diangkat menjadi komisaris utama perusahaan menggantikan Andi Widjajanto, sementara Tri Budi Satriyo diangkat menjadi anggota dewan komisaris menggantikan Boy Syahril Qamar.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I tanggal 19 Juli 2018.