Obat Defisit BPJS Tak Cukup Pajak Rokok

24 September 2018 10:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masalah keuangan yang menimpa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sejak empat tahun terakhir tak kunjung terobati. Di akhir tahun ini, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga itu diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut angka itu masih berpotensi meningkat. Sebab, utilitas fasilitas rawat jalan pengguna BPJS Kesehatan masih sebesar 34,82 persen.
"Artinya angka ini akan semakin meningkat seiring dengan semakin pahamnya masyarakat pada program ini," kata Fachmi dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi IX DPR RI, Senin (17/9).
Dalam rapat itu, Fachmi menuturkan bahwa ujung pangkal persoalan ini adalah rendahnya premi iuran peserta penerima manfaat. Pada tahun 2017, rata-rata iuran per peserta berada di angka Rp 34.119, sedangkan biaya rata-rata per peserta justru sebesar Rp 39.774.
Akibatnya, defisit keuangan tak terhindarkan. “Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan,” ujar Fachmi.
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan Kemenkes, Senin (17/9/18). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan Kemenkes, Senin (17/9/18). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat kembali turun tangan. Demi menyelamatkan BPJS Kesehatan, kali ini pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 4,9 triliun yang bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, lewat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menyediakan payung hukum untuk memanfaatkan pajak rokok sebesar Rp 5 triliun.
Namun langkah rutin pemerintah menggelontorkan suntikan dana buat BPJS ini dikritik oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Menurutnya, ketimbang merogoh anggaran tiap tahun, pemerintah seharusnya menaikkan cukai rokok untuk menjamin kesehatan keuangan lembaga itu.
Akan tetapi, ia justru menilai pemerintah masih ragu untuk menaikkan cukai rokok yang akan dibebankan kepada para perokok. Padahal, berdasarkan studi yang sudah ia lakukan di tahun 2016, para perokok setuju bila harga dinaikkan untuk menambah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengapa kenaikan cukai rokok penting untuk BPJS Kesehatan? Dan bagaimana pendapat pakar kesehatan masyarakat ini terhadap sikap pemerintah terkait Perpres No 82 Tahun 2018?
ADVERTISEMENT
Berikut wawancara kumparan dengan peneliti Centre of Health Economic and Policy Studies Universitas Indonesia tersebut.
BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit hampir Rp 11 triliun, apakah Perpres No 82 Tahun 2018 sudah cukup solutif?
Defisit dengan angka itu adalah hasil audit BPKP. Target pendapatan pajak rokok tahun ini sekitar Rp 150 triliun. Sepuluh persen dari nilai itu Rp 15 triliun. Sedangkan separuh dari Rp 15 triliun itu Rp 7,5 triliun. Nah, Rp 7,5 triliun itu merupakan dana yang boleh digunakan untuk kesehatan.
Tapi itu hak daerah—kota dan kabupaten. Dari Rp 7,5 triliun itu, 30 persen hak provinsi, dan 70 persen hak kota/kabupaten. Saya secara pribadi tidak setuju (BPJS) menggunakan dana itu. Karena berdasarkan undang-undang, dana itu adalah dana milik daerah.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Retribusi Daerah sudah jelas mengatur bahawa cukai rokok itu hak daerah. Kalau pemerintah pusat mau mendorong daerah untuk menggunakan uang itu untuk menjamin rakyatnya yang belum dijamin BPJS Kesehatan sah-sah saja. Itu bagus supaya orang yang belum menjadi peserta JKN dibayar melalui uang itu.
UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: depkeu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: depkeu.go.id)
Tapi kalau seperti yang saya baca di media—karena saya belum baca di dokumen aslinya—pemerintah akan menggunakan dana itu untuk menalangi defisit BPJS. Ini tidak bagus buat demokrasi dan desentralisasi.
Yang saya dorong dari dulu, bukan mengambil hasil cukai yang sudah ada, tetapi menaikkan lagi cukai rokok. Selisih kenaikan itulah yang bisa digunakan pemerintah pusat. Dengan begitu uang pemerintah tidak berkurang dan JKN bisa terbantu.
ADVERTISEMENT
Kalau kenaikannya 20 persen, akan ada tambahan--kalau sekarang penerimaan sekitar Rp 150 triliun--sekitar Rp 30 triliun (20 persen dari Rp 150 triliun). Nah, uang itu yang kemudian digunakan untuk menutup defisit JKN.
Filosofinya sederhana. Dalam diskusi terakhir, ada masalah bahwa 15 juta orang tidak bayar iuran. Siapa 15 juta orang itu? Menurut BPJS, kebanyakan dari mereka adalah orang yang tidak menerima upah.
Peserta bukan penerima upah ini bukan orang kaya yang disiplin, dan biasanya mereka juga perokok. Karena orang yang kerja kantoran itu lebih sedikit merokok dari yang kerja di lapangan.
Nah kalau perokok bisa bayar, mereka rata-rata (menghabiskan duit rokok) Rp 450 ribu dalam satu bulan. Kita naikin aja 20 persen atau sekitar Rp 90-100 ribu, harga rokok dinaikkan sampai Rp 100 ribu, mereka akan beli juga. Selisih Rp 100 ribu itu yang kemudian diberikan untuk menutup JKN.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sayangnya, pemerintah terlalu ketakutan. Saya khawatir ketakutan itu justru disuarakan oleh industri rokok—yang salah mengerti padahal kalau harga (rokok) dinaikkan orang akan beli juga.
ADVERTISEMENT
Jadi ini sumber pendanaan yang potensial, sekaligus membuat rakyat terdidik. Industri rokok juga tidak akan kehilangan pendapatan. Potensi kenaikan cukai ini sampai Rp 30 triliun. Dengan Rp 30 triliun, klaim rumah sakit bisa dibayar dengan baik.
Itu pemikiran logis saja. Tapi tidak mau diadopsi oleh pemerintah. Jadi permasalahannya itu pemerintah yang takut-takut. Saya sering bilang, pemerintah terlalu banyak mikir politik.
Wacana pemanfaatan cukai rokok untuk JKN dimulai sejak kapan?
Kalau di Indonesia, saya sudah memulai pembahasan itu sejak kurang lebih 4 tahun lalu. Tahun 2014 sudah kami dorong. Waktu itu kami sudah antisipasi, karena di tahun 2013, pemerintah menetapkan iuran terlalu kecil, dengan argumen takut kalau masyarakat tidak mampu membayar.
ADVERTISEMENT
Saat itu saya sudah bilang bahwa hal itu ironis. Masyarakat tidak mampu membayar iuran sekitar Rp 25-50 ribu, tapi mampu beli rokok 450 ribu (per bulan). Jadi yang disebut tidak mampu di mana?
Waktu itu saya bilang bahwa itu adalah solusi, karena di negara lain juga sudah diterapkan. Yang terakhir, Filipina tahun 2012 punya undang-undang baru yang mengharuskan harga rokok dinaikkan dengan cukai lebih tinggi. Tapi 80 persen dari kenaikan itu diberikan untuk kesehatan.
Tapi pemerintah tidak mau menerima. Padahal mereka tidak punya alasan dan data kuat.
Temen-temen di Kementerian Keuangan terlalu konservatif. Terlalu takut perubahan yang signifikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Artinya usulan itu tidak terlaksana?
Tidak terlaksana sampai sekarang. Padahal kita sudah meributkan ini di tahun 2016. Saya sudah pernah bikin studi tentang kenaikan harga rokok Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam studi itu masyarakat saya tanya, berapa harga rokok yang bikin kamu berhenti? Ternyata sebagian besar mengatakan kalau mereka akan berhenti merokok kalau harga sebungkus rokok Rp 50 ribu. Nah, sekarang harga rokok tidak sampai Rp 20 ribu. Artinya orang-orang tidak akan berhenti merokok.
Itu adalah kesempatan emas. Masyarakat sudah siap mengantisipasi harga rokok. Harga Rp 30 ribu pun mereka mau beli.
Lalu jika pemerintah menaikkan harga rokok sampai sekitar Rp 12 ribu-15 ribu per bungkus, masyarakat juga masih tetap akan membeli. Itu anggaran pemerintah (untuk kesehatan) bisa naik sampai Rp 200 triliun. Jadi ada kesempatan tidak diambil.
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Apakah ketakutan pemerintah karena bertepatan dengan momen tahun politik?
Tidak. Di tahun 2016 pun ketika iuran diusulkan naik jadi Rp 30 ribu, pemerintah malah menurunkan jadi Rp 25 ribu karena diprotes. Dengan diturunkan jadi Rp 25 ribu, artinya BPJS tidak mendapat sumber pendanaan Rp 30 ribu dikali 20 juta peserta.
ADVERTISEMENT
Pemikiran-pemikiran sederhana seperti itulah yang terus saya provokasi, termasuk kepada para perokok. Survei-survei kami dari teman-teman di UI menunjukkan para perokok juga setuju harga dinaikkan untuk menyumbang/menutup JKN.
Tetapi, kenapa pemerintah tidak berani? Ini jadi pertanyaan. Padahal sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa rakyat mendukung. Kok malah pemerintahnya tidak mau?
Menurut Anda, kenapa pemerintah masih tidak berani menaikkan harga rokok?
Kemenkes sebetulnya sudah memahami. Yang bermasalah di Kementerian Keuangan. Mereka selalu berpikirnya irit-irit.
Tetapi, ada juga fakta lain yang saya sesalkan. BPJS itu tidak bisa meyakinkan dan memberikan informasi yang cukup kepada Kementerian Keuangan terkait kurangnya sumber pendanaan mereka.
ADVERTISEMENT
Sekarang kan banyak rumah sakit pada teriak, mengancam, kasih pengumuman tutup. Ada rakyat ditolak pelayanan. Kan sudah banyak korban.
Rumah sakit yang memasang spanduk menolak penggunaan BPJS. (Foto: Twitter/@rasyid1_)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah sakit yang memasang spanduk menolak penggunaan BPJS. (Foto: Twitter/@rasyid1_)
Apakah Perpres ini masih jauh dari ekspektasi?
Bisa jadi. Saya juga belum dapat perpresnya. Meski sebelumnya saya sudah liat drafnya. Tapi draf dengan perpres kan seringkali berbeda.
Di draf awal yang disodorkan itu terlalu banyak intervensi politik. Jangan bikin gaduh di tahun politik. Jadi tidak ada rencana itu.
Sejak kapan draf itu disiapkan?
Sudah sejak akhir tahun lalu. Dari Bulan Oktober sudah dibahas. Dan sudah disampaikan ke pemerintah. Harusnya iuran dan besaran bayaran disesuaikan pada akhir tahun lalu.
Bagaimana penyelesaian jangka pendek terkait masalah ini?
Ya lewat pendanaan APBN. Cukai rokok itu urusan lain yang diatur undang-undang. Tapi tidak diatur dalam Perpres Jaminan Kesehatan Nasional. Bisa saja naikkan cukai, tapi tidak ada peraturan spesifik untuk menaikkan cukai untuk JKN.
Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dari BPJS?
ADVERTISEMENT
Dari segi kebijakan, pemerintah tidak mau memperbaiki. Bayaran kapitasi kepada dokter dari 2014 tidak dinaikkan. Tetap Rp 8 ribu per orang per bulan.
Sementara tarif tol tiap dua tahun naik. Padahal tidak diwajibkan konstitusi. Sedangkan, untuk kesehatan di mana negara wajib menjalankan amanat konstitusi tarifnya tidak dinaikkan selama 5 tahun.
Harga obat juga naik tinggi, apalagi dengan penguatan nilai dolar terhadap rupiah. Akibatnya, harga obat semakin mahal.
Tapi bayaran dokter atau klinik tidak berubah. Kalau RS atau klinik itu milik pemerintah tidak masalah karena bisa dibayar dari APBN atau APBD. Lah, bagaimana dengan yang milik swasta?
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Apakah ada persoalan antara BPJS Kesehatan dengan instansi pemerintah lainnya?
Menurut saya, pimpinan BPJS punya perilaku yang kurang bagus, kurang terbuka, dan arogan. Akibatnya tidak mendapat dukungan yang baik dari stakeholder—dokter, rumah sakit, dan perusahaan farmasi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan-pernyataan dan peraturan-peraturan BPJS Kesehatan yang kurang dikomunikasikan dengan baik menyebabkan stakeholder lain tidak mendukung, malah justru mengancam.
Bahkan, dengan Kemenkes pun BPJS terlampau arogan. Tidak mau sharing data. Sampai dalam Inpres Nomor 8 yang keluar akhir tahun lalu, ada perintah supaya BPJS membagi data.
Seharusnya pasal itu tidak perlu sampai keluar, karena itu data milik bersama. BPJS kan bukan perusahaan. BPJS mengumpulkan data semua orang. Sama seperti data Dukcapil. Lah kenapa BPJS tidak mau membagi?
Sampai Kemenkes—boleh dibilang—mengemis. Padahal mereka sama-sama institusi negara. Harusnya BPJS bertanggung jawab kepada rakyat. Akibatnya tidak muncul kepercayaan di antara para stakeholder itu.
ADVERTISEMENT
------------------------
Simak laporan mendalam Pajak Rokok untuk BPJS di Liputan Khusus kumparan.