OJK Akan Atur Suku Bunga Pinjaman di Perusahaan Fintech

13 Maret 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur suku bunga pinjaman bagi perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech), khususnya untuk pinjaman langsung tunai atau peer to peer (p2p) lending. Saat ini, OJK masih terus mengkaji terkait aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro, adapun rencana ini menyusul kehadiran fintech yang kian berkembang belakangan ini.
Menurutnya, dengan adanya aturan ini, perusahaan fintech tak lagi mematok bunga tinggi atas pinjaman nasabah sehingga diharapkan tidak menjadikan fintech seperti rentenir. Saat ini, rata-rata bunga pinjaman di perusahaan fintech di kisaran 19%.
"Seperti prinsip bisnis dari p2p. Misalnya kita sedang jajaki oleh tim termasuk suku bunganya berapa, plafonnya kita akan atur, misalnya KUR aja diatur apalagi nanti di dalam p2p berapa yang pantas sehingga ini masih di dalam pembahasan," kata Eko saat ditemui di sela-sela kerja sama antara BNI dan Go-Pay di Pasaraya Blok M, Jakarta, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Selain itu, Eko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait aturan p2p yang sudah ada. Ia berharap, aturan terkait fintech bisa segera dirampungkan tahun ini.
"Mudah-mudahan tahun ini, kalau p2p kan udah ada ya (aturannya). Sekarang kan sedang digodok mengenai crowdfunding p2p sedang dilakukan evaluasi lagi. Apakah nanti diatur soal suku bunga," ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga berencana untuk mengatur fintech, salah satu yang akan diatur adalah soal modal minimum atau modal khusus yang harus dimiliki perusahaan fintech. Modal ini nantinya akan ditahan (lock up) oleh OJK dengan jumlah tertentu. Rencananya akan terbit semester awal tahun ini.
Modal ini terpisah dari dana simpanan dan dana pinjaman. Tujuannya agar saat ada risiko pembayaran mandek oleh peminjam uang, dana ini bisa dijadikan sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT