OJK Akan Buat Aturan Agar BPR Mau Merger untuk Perkuat Modal

3 Mei 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Merger dan konsolidasi (penyatuan) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah dinilai satu-satunya cara untuk menjadikannya lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayan mengaku, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru terkait merger BPR dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Hanya saja, dia belum menyebut kapan POJK tadi akan keluar.
Dia menjelaskan, aturan merger akan berlaku bagi BPR yang tidak mencapai modal inti hingga akhir tahun 2019. Adapun jenis BPR yang disasar adalah jenis BPR kategori usaha (BPRKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp 15 miliar.
Jenis BPR sendiri ada tiga. Pertama, BPRKU 1 dengan modal inti di bawah Rp 15 miliar, BPRKU 2 dengan modal inti Rp 15-Rp 50 miliar, dan BPRKU 3 dengan modal inti di atas Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
“Ada 722 BPR yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Karena itu, kami mengharap agar mereka segera lakukan merger atau konsolidasi agar bisa perbesar kapasitas permodalan BPR di satu daerah. Kita akan keluarkan aturannya terkait merger,” katanya saat ditemui di Hotel Four Points, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5).
Gedung OJK. Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Dalam aturan itu, disebut juga bahwa BPR yang melakukan merger akan diberikan insentif. Ayahandayan mengatakan, insentif yang akan diberikan lebih kepada wilayah operasional BPR.
“Selama ini BPRKU 1 itu kan operasionalnya hanya di kabupaten, nah kalau mereka merger bisa memperluas wilayah operasi hingga provinsi,” jelasnya.
Insentif lain akan menyangkut soal sertifikasi BPR. Ketika melakukan merger dengan BPR yang lebih besar, BPRKU 1 tadi akan diberikan insentif untuk proses sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Selama ini, BPRKU 1 memang diharuskan memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015. Dalam aturan tersebut, bank dengan modal inti di bawah Rp 3 miliar diwajibkan memiliki modal inti Rp 3 miliar pada akhir 2019 ini dan modal inti di atas Rp 3 miliar namun belum mencapai Rp 6 miliar harus menambah modal menjadi Rp 6 miliar.
Lalu tahun 2024, seluruh modal inti seluruh bank diwajibkan minimal Rp 6 miliar. Berdasarkan data OJK per Januari 2019, tercatat masih ada 1.597 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 722 BPR masih bermodal inti di bawah Rp 6 miliar.
“Kalau sudah tidak mampu penuhi modal inti sebaiknya siap-siap merger atau konsolidasi dengan BPR lainnya" pungkasnya.
ADVERTISEMENT