Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
OJK Akan Terbitkan Aturan Fintech dan Crowdfunding Bulan Depan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, aturan itu akan merangkul semua fintech , termasuk dana urunan atau crowdfunding . Tujuannya agar fintech yang selama ini ada di Indonesia menjadi lebih terarah dan mendapat pengawasan yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya.
"Tapi yang penting pengawasan fintech ini tidak sama persis dengan lembaga keuangan lainnya, karena mereka nanti self regulatory, lebih disclosure, transparan. Nanti bentuknya POJK, Maret atau April ini selesai, termasuk di dalamnya crowdfunding," ujar Sukarela di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan, nantinya dalam aturan tersebut, fintech akan dibagi menjadi beberapa kategori. Ini akan dilihat dari beberapa hal pada fintech itu sendiri, mulai dari profil bisnis hingga skalanya.
ADVERTISEMENT
"Fintech yang mana yang harus berizin, yang mana yang terdaftar akan dipilah. Enggak one fits all. Kan fintech skalanya beda-beda, business profile beda. Nanti di-grouping sehingga masing-masing jenis dapat treatment yang sesuai," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya aturan yang jelas mengenai fintech akan mendukung perekonomian domestik. Ini juga yang dilakukan di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), India, dan lainnya.
"Semoga segera national fintech center. Bahkan di negara lain di level regional punya fintech center didukung government," tambahnya.