news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK Ancam Tutup Fintech Resmi yang Resahkan Konsumen

19 Februari 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dengan berbagai tindakan meresahkan yang dilakukan financial technology (fintech).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penindakan itu bakal dilakukan tak hanya pada fintech ilegal, namun juga fintech resmi.
“Kalau terdaftar silahkan datang ke kita, langsung kita tanya fintech-nya kenapa begini kenapa begini kalau memang berkali-kali bandel lama-lama kita tutup meski terdaftar,” katanya ketika ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2).
Wimboh menerangkan, berbagai tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat itu ialah fintech yang tidak transparan, menawarkan bunga terlalu tinggi serta melakukan berbagai kecurangan-kecurangan.
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
“Kalau terdaftar sudah ada komitmen-komitmen yang kita lakukan bersama, komitmennya harus transparan, harus concern kepada market conduct yang baik tidak boleh semena-mena, tidak boleh meng-abuse, di antaranya dendanya jangan mencekik, nah ini ada komitmen itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wimboh menegaskan agar masyarakat membentengi diri dengan cermat dan hati-hati dalam melakukan pinjaman fintech. Termasuk memeriksa apakah fintech yang akan digunakan memang memiliki track record yang kredibel dan terdaftar di OJK.
“Kalau merasa dirugikan laporkan ke polisi urusannya sudah antara yang minjem dan pinjeman, tapi ya pasti diproses, urusannya kayak utang piutang ke masyarakat biasa,” pungkasnya.