OJK: Bank Perdagangkan Bitcoin Harus Lapor Kami

4 Januari 2018 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin (Foto: AFP/Anthony Wallace)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin (Foto: AFP/Anthony Wallace)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai teknologi keuangan atau fintech pada semester pertama tahun ini. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan kepastian untuk melakukan transaksi secara lebih cepat dan mudah.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini kalau kaitannya adalah fintech, yang akan kami keluarkan secara umum di semester pertama (2018)," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
Meski demikian, Wimboh enggan menjelaskan secara rinci apakah dalam aturan tersebut mata uang virtual seperti bitcoin juga akan diatur. Sebab menurutnya, bitcoin bukanlah produk yang dikeluarkan oleh bank, sehingga diharapkan ada strategi khusus mengenai hal tersebut.
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
"Tapi produk fintech ini apakah bitcoin dan lainnya dikeluarkan bukan oleh bank, tapi lembaga yang mungkin unregulated. Ini tentunya diharapkan ada strategi nasional mengenai fintech," jelasnya.
Selain itu, banyaknya bitcoin sebagai produk investasi menurutnya bukanlah pengawasan OJK. Transaksi jual beli bitcoin juga bukan dilakukan oleh bank.
ADVERTISEMENT
"Kalau investasinya (bitcoin) dilakukan bukan melalui bursa dan perbankan, kalau perbankan kami concern. Kalau bank perdagangkan bitcoin mesti lapor kami. Bank tiap perdagangkan produk harus lapor OJK," kata dia.
Wimboh pun menuturkan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko yang selama ini timbul dari fintech. "Jangan sampai masyarakat itu nanti ujungnya dirugikan. Tanpa disadari ada risiko-risiko, sehingga semua produk fintech harus transparan kepada masyarakat apa risiko-risiko yang timbul," tambahnya.