OJK Beberkan Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Berkembang Pesat di RI

23 September 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keungan (OJK) menjelaskan ciri-ciri financial technology (fintech) ilegal yang berkembang pesat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, kebanyakan pinjaman fintech ilegal memiliki bunga yang tinggi. Adapun bunga pinjaman mencapai 8 persen per hari, ditambah biaya administrasi sekitar 40 persen dari total pinjaman.
“Kan sekarang banyak yang merasa diteror bunganya tinggi, fee nya tinggi, semua kontak diakses oleh mereka,” kata Tongam dalam diskusi Fintech Summit & Expo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Dia mengungkapkan, maraknya fintech ilegal terjadi karena besarnya pasar. Padahal, Tongam memaparkan, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan sekitar 1.400 aplikasi fintech ilegal, namun mereka muncul lagi dengan nama yang baru.
Pesatnya pertumbuhan fintech ilegal ini salah satunya disebabkan kemajuan teknologi yang semakin mudah. OJK dan Satgas Waspada Investasi telah meminta kepada pihak Google untuk menghentikan aplikasi fintech yang masuk namun tak melampirkan rekomendasi dari OJK.
ADVERTISEMENT
“Kemajuan teknologi saat ini sangat besar, kita sudah minta Google tapi tidak bisa, karena mereka tidak bisa menahan aplikasi baru yang masuk. Bayangkan setiap hari aplikasi yang masuk ke Google ada 8 juta,” jelas dia.
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
Menurut Tongam, hal yang bisa dilakukan oleh regulator adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait fintech semakin meningkat.
Tongam meminta kepada masyarakat jika ingin meminjam melalui pinjaman online (pinjol) bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di contact center OJK di nomor 157.
“Cek dulu daftarnya, kita enggak tahu mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu sekali meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di handphone, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT