OJK: Hanya Perusahaan Sehat yang Bisa Berikan DP Kendaraan 0 Persen

11 Januari 2019 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dealer Motor di Kawasan Jakarta. (Foto: Abdul Latief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dealer Motor di Kawasan Jakarta. (Foto: Abdul Latief/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang menurunkan batas minimal uang muka (downpayment/DP) kredit kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 0 persen. OJK memastikan tak semua perusahaan pembiayaan dapat memberikan fasilitas ini pada nasabah, kecuali yang kinerjanya sehat.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan syarat bagi perusahaan pembiayaan (PP) kendaraan bermotor harus memiliki Non-Performing Financing (NPF) maksimal 1 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko dari penyaluran kredit tanpa uang muka tersebut.
"Syarat itu jelas, NPF nya itu maksimal 1 persen. Artinya angkanya di bawah 1 persen. Dengan angka NPF ini, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan itu cenderung bagus. Kalau kinerjanya sangat terjaga dengan sehat, maka manajemen risiko nya juga pasti memiliki mekanisme yang jelas," katanya saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Sekar mengatakan, kalau aturan ini dijalankan sesuai aturan, maka perusahaan pebiayaan pasti akan hati-hati dalam memberikan kredit. '
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
"Sesuai aturan saja, itu kan untuk perusahaan yang kategorinya dikatakan sehat, tentu mereka punya proses manajemen risiko dalam hal loan credit-nya. Prudent. Itu awalnya sih penanganannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Otoritas merevisi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan mengeluarkan beleid baru yaitu Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Aturan ini diterbikan pada 27 Desember 2018 dan mulai berlaku sehari setelahnya, 28 Desember 2018. Dengan adanya beleid baru tersebut, maka DP kredit kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.